Sabtu, Juni 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Health

Mulai Besok Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Syarat Perjalanan, Ini Poin Lengkap Aturan Baru PPDN

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Juli 2022
in Daerah, Info Terkini
0
Mulai Besok Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Syarat Perjalanan, Ini Poin Lengkap Aturan Baru PPDN

Foto dokumentasi Inspirasa.

363
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Mulai besok, Minggu 17 Juli 2022 wajib sudah vaksin booster agar bebas syarat perjalanan. Dan syarat wajib booster itu berlaku bagi seluruh moda transportasi, kelompok orang yang baru menerima dua dosis vaksin COVID-19 pun wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif antigen 1×24 jam atau PCR minimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Satgas COVID-19 memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru di tengah tren kasus COVID-19 yang kembali meningkat signifikan.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’

Meski begitu, aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun.

Selain itu, pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes COVID-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Berikut ini poin lengkap aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

1. Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing.

2. Vaksinasi dosis kedua: antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

3. Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3×24 jam, surat dari RS pemerintah.

4. Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua.

5. Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.21 Tahun 2022. “(Berlaku) Mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian,” demikian aturan Satgas COVID-19.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Seorang Anak di Nunukan Jadikan Bapaknya Kurir Narkoba, Begini Kronologinya

Seorang Anak di Nunukan Jadikan Bapaknya Kurir Narkoba, Begini Kronologinya

Akhir Juli 2022, Fenomena Hujan Meteor Akan Hiasi Langit Malam Indonesia

Akhir Juli 2022, Fenomena Hujan Meteor Akan Hiasi Langit Malam Indonesia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Pemerataan Fasilitas Pendidikan

DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Pemerataan Fasilitas Pendidikan

17 Juni 2025
Ket foto: CEO SEVIMA Sugianto Halim MMT menerima penghargaan mitra wirausaha dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), pada Kamis (14/11/2024).

Berkomitmen Merevolusi Pendidikan dengan Teknologi, SEVIMA Terima Penghargaan dari ITS di Momen Hari Pahlawan

14 November 2024
CAPT: Wali Kota Neni kala menghadiri kegiatan membahas kondisi terkini di Indonesia bersama Forkopimda serta organisasi kemasyarakatan, paguyuban dan kelompok etnis di Bontang. (RAF/Inspirasa.co)

Forkopimda Bontang Gelar Sarasehan Tokoh Lintas Etnis dan Agama Jaga Kondusivitas Kota

1 September 2025
Pandi Widiarto Usulkan Bus Listrik Sebagai Sarana Transportasi Ramah Lingkungan

Pandi Widiarto Usulkan Bus Listrik Sebagai Sarana Transportasi Ramah Lingkungan

1 Desember 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’ 19 Juni 2026
  • PAD Melampaui Target, Fraksi Golkar Puji Rapor Hijau APBD Bontang 2025 18 Juni 2026
  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...