Rabu, Oktober 15, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Health

Mulai Besok Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Syarat Perjalanan, Ini Poin Lengkap Aturan Baru PPDN

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Juli 2022
in Daerah, Info Terkini
0
Mulai Besok Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Syarat Perjalanan, Ini Poin Lengkap Aturan Baru PPDN

Foto dokumentasi Inspirasa.

349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Mulai besok, Minggu 17 Juli 2022 wajib sudah vaksin booster agar bebas syarat perjalanan. Dan syarat wajib booster itu berlaku bagi seluruh moda transportasi, kelompok orang yang baru menerima dua dosis vaksin COVID-19 pun wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif antigen 1×24 jam atau PCR minimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Satgas COVID-19 memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru di tengah tren kasus COVID-19 yang kembali meningkat signifikan.

Baca juga :

Momentum HUT Ke-26 Kota Bontang, Pemkot Salurkan Ribuan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis

Program UKT 2025, Neni: Tidak Semua Orangtua Mampu Menanggung Biaya Pendidikan Maka Pemerintah Hadir

Meski begitu, aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun.

Selain itu, pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes COVID-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Berikut ini poin lengkap aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

1. Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing.

2. Vaksinasi dosis kedua: antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

3. Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3×24 jam, surat dari RS pemerintah.

4. Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua.

5. Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.21 Tahun 2022. “(Berlaku) Mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian,” demikian aturan Satgas COVID-19.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Seorang Anak di Nunukan Jadikan Bapaknya Kurir Narkoba, Begini Kronologinya

Seorang Anak di Nunukan Jadikan Bapaknya Kurir Narkoba, Begini Kronologinya

Akhir Juli 2022, Fenomena Hujan Meteor Akan Hiasi Langit Malam Indonesia

Akhir Juli 2022, Fenomena Hujan Meteor Akan Hiasi Langit Malam Indonesia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Gelar Sosbang di Desa Tani Bakti, Samsun  Ulas Tentang Empat Konsensus Kebangsaan

Gelar Sosbang di Desa Tani Bakti, Samsun Ulas Tentang Empat Konsensus Kebangsaan

7 Maret 2023
DPRD Kutim Sampaikan Laporan Akhir Raperda Kebakaran

DPRD Kutim Sampaikan Laporan Akhir Raperda Kebakaran

11 November 2024
Aktivis Lingkungan Koalisi Titura Kritik Proyek IKN, Bentangkan Spanduk Indonesia Is Not For Sale di Teluk Balikpapan

Aktivis Lingkungan Koalisi Titura Kritik Proyek IKN, Bentangkan Spanduk Indonesia Is Not For Sale di Teluk Balikpapan

18 Agustus 2024
Jelang SPMB 2025, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Balikpapan

Jelang SPMB 2025, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Balikpapan

10 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Momentum HUT Ke-26 Kota Bontang, Pemkot Salurkan Ribuan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis 15 Oktober 2025
  • Program UKT 2025, Neni: Tidak Semua Orangtua Mampu Menanggung Biaya Pendidikan Maka Pemerintah Hadir 15 Oktober 2025
  • Program UKT 2025 Diluncurkan, Andi Faiz: Ringankan Beban Biaya Studi Perguruan Tinggi Anak Bontang 15 Oktober 2025
  • Penyusunan RUP Diskominfo Bontang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan 10 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...