Sabtu, Mei 9, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Oknum Pimpinan Ponpes Perkara Pelecehan Seksual Ditetapkan Tersangka

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Desember 2023
in Daerah
0
Oknum Pimpinan Ponpes Perkara Pelecehan Seksual Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto.

394
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polres Bontang menetapkan status oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan sebagai tersangka, atas perkara kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, oknum pimpinan ponpes ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara, pada Jumat 22 Desember 2023.

Baca juga :

FH Unmul dan BRWA Jalin Kerjasama Untuk Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Bontang Jadi Pionir, Program “Smart Tani Goes to School” Resmi Diluncurkan

Pada gelar perkara itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.

Baca juga: Terlapor Pimpinan Ponpes Dugaan Asusila Didampingi Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan Polres Bontang, Diperiksa 6 Jam

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, oknum pimpinan ponpes dari status saksi naik menjadi tersangka,” Jelasnya dihubungi media ini Minggu (24/12/2023) siang.

Peroses selanjutnya, Polres Bontang akan melayangkan surat pemanggilan pada Kamis 21 Desember 2023, terhadap oknum pimpinan ponpes tersebut untuk dimintai keterangan sebagai status tersangka.

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren Dicecar 20 Pertanyaan, Sangkal Apa yang Ditudingkan Pelapor

Oknum pimpinan ponpes tersebut, terancam kurungan 15 tahun penjara, melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Caleg PKB Belum Dicoret di DCT Ini Penjelasan KPU Bontang

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Caleg PKB Belum Dicoret di DCT Ini Penjelasan KPU Bontang

Calegnya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Parpol PKB Bontang

Calegnya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Parpol PKB Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menandatangi MoU kerjasama dengan perguruan tinggi dalam program kuliah gratis.

Hadiah Kuliah Gratis untuk Warga Bontang, Pemkot Jalin Kerjasama Beberapa Perguruan Tinggi

8 April 2025
‘Free Fire’ Community Engagement Tournament 2022 Digelar di Bontang, Pertarungan Bakal Penuh Kejutan

‘Free Fire’ Community Engagement Tournament 2022 Digelar di Bontang, Pertarungan Bakal Penuh Kejutan

27 Mei 2022
Harga Mie Instan Diperkirakan Naik Tiga Kali Lipat

Harga Mie Instan Diperkirakan Naik Tiga Kali Lipat

10 Agustus 2022
Foto istimewa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Sumber akun Instagram resmi @smindrawati).

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN Tidak Naik, Ini Penjelasannya

3 Januari 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • FH Unmul dan BRWA Jalin Kerjasama Untuk Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat 8 Mei 2026
  • Bontang Jadi Pionir, Program “Smart Tani Goes to School” Resmi Diluncurkan 8 Mei 2026
  • Perangi Narkoba, Pemkot Bontang Perketat Pengawasan di Titik Rawan 8 Mei 2026
  • Tinjau Tanjung Laut Indah, Neni Tegaskan Data Warga Rentan Tak Boleh Sekadar Formalitas 8 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...