Selasa, Mei 13, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

OutLook Kebebasan Akademik 2025 Kemana Arah Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Tengah Ancaman Neo Otoritarianisme?

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Januari 2025
in Nasional
0
OutLook Kebebasan Akademik 2025 Kemana Arah Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Tengah Ancaman Neo Otoritarianisme?
345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Jadi semua tergantung dari pimpinan perguruan tingginya. Kami berikan pada mereka keleluasaan dan kebebasan secara akademik. Tapi saya minta pada mereka,Bapak-Ibu Rektor tolong jaga dengan baik, karena kebebasan itu harus di barengi dengan akuntabilitas tanggung jawab pada publik” Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendiktisaintek, 28 Oktober 2024.

Pernyataan Mendiktisaintek yang tepat. Patut diapresiasi. Sekalipun demikian realitasnya perlu dilihat bagaimana situasi yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun
2024.

Baca juga :

Senator Kaltim Andi Sofyan Hasdam: Merevisi UU 23/2014 Kembalikan Kewenangan Wilayah Laut Diurusi Kabupaten dan Kota

Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Ketua Umum IJTI: Ini Ancaman Nyata Keselamatan Jurnalis, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Menjelang Pilpres 2024, terjadi peristiwa sangat memalukan. Rezim Jokowi meminjam
‘mulut rektor’ untuk mengapresiasi dirinya dengan menyatakan soal keberhasilan
program dan kebijakan rezim.

Setidaknya ada 4 elit kampus yang membuat video apresiasi tersebut, yakni: 1. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad
Sodik; 2. Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jebul Suroso; 3. Wakil Rektor
II Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Hardi Winoto; dan 4. Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Yos Johan Utama (Kompas.com, 09/02/2024).

Peristiwa ini merefleksi ancaman betapa rezim otoriter memaksakan kehendaknya
untuk melegitimasi diri dan kebijakannya dengan pelumas intelektualisme.

Kendali kekuasaan atas kampus sudah sedemikian primitif terjadi di Indonesia. Belum lagi, bagaimana dengan situasi terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil
Presiden untuk periode 5 tahun kedepan.

Selubung militerisme akan kuat membayangi
politik kekuasaan, dan secara langsung maupun tidak bertahap akan mempengaruhi
dunia pendidikan tinggi.

Ini artinya, selama itu pula akan ada banyak tantangan yang sangat berat dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkeadilan, menciptakan ekosistem keilmuan.

Masalah mendasar ini tidak akan pernah selesai bila secara paradigmatik, pola relasi pemerintah dan perguruan tinggi maupun komunitas ilmuwan tidak pernah dihormati kedudukannya.

KIKA meyakini, bahwa sumber pembentengan kebebasan akademik adalah penghargaan yang tinggi atas dunia ilmuwan, dunia pendidikan tinggi dan risetnya.

Bilamana politik anti sains kuat melandasi kebijakan negara, maka sesungguhnya, sepanjang itu pula kerusakan sains dan dampak negatifnya akan besar terjadi di lapangan, baik mengancam lingkungan, pula peradaban kemanusiaan.

Hal mendasar lainnya adalah sejauh mana kebijakan pemerintahan baru berkaitan
dengan restrukturisasi (memecah) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbud Ristek) di bawah Kabinet Merah Putih menjadi tiga kementerian baru, yakni: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
(Kemendikti-Saintek), serta Kementerian Kebudayaan.

Kebijakan ini sudah hampir pasti
akan disusul dengan kebijakan-kebijakan lain di sektor tata Kelola Pendidikan tinggi di
Indonesia.

Pada lain pihak, pemerintah juga harus berhadapan dengan mafia pengurusan-perolehan jabatan akademik guru besar atau jabatan fungsional lainnya,perilaku koruptif pengelola perguruan tinggi yang berkelindan dengan keberpihakan cenderung buta pula menundukkan diri terhadap penguasa.

Sementara itu, khususnya untuk perguruan tinggi negeri, pemerintah (cq. Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek), secara de jure, masih
memiliki dan menguasai 35% hak suara dalam pemilihan dan penentuan pimpinan universitas atau Rektor, serta sangat digdaya dalam penempatan birokrat, anggota partai politik dll, sebagai anggota wali amanat.

Sebaliknya kontrol dan kendali atas
perguruan tinggi swasta dilakukan dengan berbagai cara lain, antara lain melalui
regulasi perihal akreditasi.

Untuk keduanya, PTN dan PTS selanjutnya dibebankan target-target atau capaian-capaian yang tidak kerap kali dalam praktiknya justru kontraproduktif.

Misalnya terkait dengan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dikaitkan dengan
publikasi di jurnal terindeks scopus.

Singkat kata, pembirokratisasian pengelolaan
perguruan tinggi terus menguat dan yang dikorbankan adalah ikhtiar membangun
suasana akademis di mana civitas academica dapat menikmati ruang kebebasan untuk berkarya (pengajaran, pendidikan, pengabdian masyarakat) dan turut berpartisipasi
secara aktif dalam mengembangkan kebijakan pembangunan dan turut mengawasinya.

Untuk itu kebebasan akademis menjadi prasyarat dan justru kebebasan itulah yang terancam ketika civitas academica (dosen-mahasiswa) dikekang dengan segalamacam tuntutan.

Secara konkrit, nalar kritis civitas academica ditumpulkan ketika kemerdekaan yang seharusnya diberikan padanya justru dikendalikan, dikekang atau diam-diam diberangus.

KIKA sepanjang 2024 mencermati bahwa ancaman terhadap kebebasan akademik terkait berkelindan dengan persoalan-persoalan lain, mulai dari perdebatan perihal kenaikan pembayaran UKT, joki jurnal ilmiah hingga penganugerahan gelar guru besar kepada tokoh politik, aparat penegak hukum dan pejabat lainnya sampai dengan ketidakadilan yang muncul akibat kebijakan pemerintah maupun pembangunan.

Sepanjang 2024, KIKA mendampingi berbagai kasus pelanggaran kebebasan akademik. Terdata 27 jenis kasus yang didampingi dan menjadi perhatian oleh KIKA.

Berdasarkan kasus tersebut, Dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran kebebasan akademik.

Dari jenis kasus yang ditangani, KIKA mencatat ada 5 (lima) bentuk pelanggaran kebebasan akademik, adapun tekanan dan ancaman tersebut ditandai dengan:

I) Serangan Kepada Gerakan Mahasiswa (BEM, Persma, dsb), yaitu kasus: (1).
Represi fisik dan akademik terhadap mahasiswa UIN Alauddin Makassar;

(2).Pembredelan diskusi serta nobar film “Pesta Oligarki” disertai kriminalisasi terhadap mahasiswa UIN Ar-Ranniry Banda Aceh;

(3). Represi terhadap Persma
Universitas Merdeka Malang;

(4). Kriminalisasi Khariq dan represi terhadap
mahasiswa yang melakukan demonstrasi menentang kenaikan UKT UNRI;

(5). Kekerasan aparat penegak hukum pada aksi massa darurat demokrasi: pada aksi
pertama terdapat 39 korban yang mendapat serangan, bahkan dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian, di Kota Bandung ada 2 korban luka parah, hingga berpotensi kehilangan bola mata akibat lemparan polisi.

Sementara itu, di Semarang 11 peserta aksi massa ditangkap dan hak mereka untuk mendapat
pendampingan hukum dikesampingkan.

Hal serupa terjadi di berbagai kota lainnya;
dan (6). Pembekuan BEM FISIP Unair akibat kritik satire terhadap Presiden
Prabowo dan Gibran.

Terkait poin ini, KIKA mengapresiasi Satryo Soemantri Brodjonegoro selaku Mendiktisaintek yang lugas menegaskan tidak perlunya pembungkaman dan mendesak pembatalan dengan berkomunikasi langsung dengan institusi Universitas Airlangga (Kompas.com/IDN TImes, 28/10/2024);

(7).Problem biaya pendidikan tinggi dan upaya pendidikan gratis dan Uji Materiil
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud
Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan
Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud
Ristek tahun 2024 bersama Aliansi APATIS.

Terakhir terjadi lagi kekerasan terhadap mahasiswa dalam peristiwa penolakan PPN 12 persen.

II) Problem insan akademik dan kaitan dengan advokasi kebijakan publik ditandai
dengan: (1). Upaya melawan pemanipulasian sejarah, sebagaimana adanya pemberian gelar kehormatan Prabowo dan tantangan terhadap masyarakat sipil;

(2). pembentengan kebebasan ekspresi dengan advokasi kasus kriminalisasi
terhadap masyarakat sipil, seperti kasus hukum yang dihadapi Septi;

(3). pemberangusan kritik akademisi selama Pemilu 2024 dan Pilkada 2024;

(4).Pemberhentian Prof. Budi Santoso (BUS) sebagai Dekan FK Unair setelah
mengecam kebijakan membolehkan masuknya Dokter Asing sebagai dampak Omnibus Law bidang Kesehatan.

III) Problem insan akademik dan kaitan dengan advokasi problem sumberdaya alam,
khususnya serangan balik atas upaya keberpihakan akademisi, baik serangan
terhadap mereka yang mendampingi atau bersuara soal:

(1). Kasus Proyek Strategis Nasional, seperti advokasi Rempang dan Wadas;

(2). Pelarangan peneliti asing isu orangutan melawan KLHK (Erick Meijaard, dkk);

(3). Advokasi kasus agraria Pakel, Banyuwangi;

(4). Persiapan untuk Festival Korban PSN (Food Estate Merauke, dsb)

IV) Masalah mendasar berkaitan dengan integritas akademik dan polemik guru besar
ditandai dengan:

(1). Polemik ‘program instan’ politisasi seperti ‘Doktor kilat’ Bahlil Lahadalia;

(2). Polemik pejabat publik dan tokoh dari penegak hukum yang bermasalah dalam pengangkatan Guru Besar Kehormatan dan Doktor Kehormatan dari kalangan jaksa, hakim, maupun kepolisian, atau bahkan politisi;

(3). Polemik lanjutan BRIN;

(4). Skandal GB abal-abal yang belum tuntas diusut oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek, maupun belum ditindaklanjuti oleh
Kemendiktisaintek;

(5). Persoalan integritas akademik GB lainnya menyangkut mafia perjurnalan dan bahkan kejahatan publikasi antar negara (transnational organised crimes on publication), yang bentuknya dari produksi jurnal predatoris hingga mafia pencatutan penulis asing untuk tujuan metrics.

V) Maraknya kasus kekerasan seksual di kampus yang tidak mendapati pertanggungjawaban secara baik, adil dan lebih bertanggung jawab.

Sejumlah kasus tercatat, pelecehan maupun kekerasan seksual yang terjadi di Universitas
Pancasila (BBC 27/02/2024), di Unhas (Kompas 01/12/2024), di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan korban 17 orang (Detik.com, 14/10/2024), maupun pengaduan ke KIKA langsung, masih terdapat sejumlah kasus.

KIKA menangani,salah satunya, seorang pelaku kekerasan seksual yang mengorbankan, setidaknya 26 korban, baik mahasiswi maupun dosen di sebuah kampus di Yogyakarta (untuk
keperluan perlindungan korban, tak bisa disebutkan kampusnya).

Peristiwa ini berulang, sebagaimana tahun sebelumnya, berdasarkan catatan Kemendikbud per Juli 2023, terjadi 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi (Detik.com
14/10/2024).

Ancaman diam-diam atau penggunaan upaya hukum untuk membungkam suara kritis dunia kampus maupun masyarakat sipil ternyata sebenarnya sudah lama dan masih juga terus berlanjut.

Ini terjadi dengan dukungan ataupun dalam wujud pembiaran atas pertanggungjawaban kasus hukum, baik dari pemerintah maupun dari perguruan tinggi sendiri.

Apa yang terjadi kasus-kasus kebebasan akademik sepanjang tahun 2024, sebenarnya hanya mengulang peristiwa-peristiwa serangan yang terus menerus dari tahun ke tahun terjadi sejak 2015.

Maka dari itu, KIKA kembali mengingatkan Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, khususnya prinsip 2, 3, dan, 4 terkait kebebasan penuh mengembangkan tri dharma perguruan tinggi dengan kaidah keilmuan, mendiskusikan mata kuliah dan pertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan larangan terhadap pendisiplinan bagi insan akademisi yang berintegritas.

Outlook kebebasan akademik pada 2025 dan di tahun mendatang, KIKA berharap
banyak ada dan dijaganya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian
persoalan integritas akademik akibat dari beroperasinya ‘mafia kepangkatan’ Guru
Besar.

Berbasis tren, pola, mafia dan jaringannya, baik operasi di kampus, internal
kementerian, relasi mafia perjurnalan dan modus modus yang ditemukan KIKA selama
ini, memperkirakan jumlah guru besar yang seharusnya bisa dibatalkan melampaui lebih dari 100 guru besar (untuk masa pengangkatan 2022 hingga 2023, belum termasuk 2024). Kasus mudah, namun nyali kementerian kecil sekali.

Berdasarkan sejumlah situasi demikian, sejumlah hal menjadi desakan KIKA.

(1) KIKA mendesak Mendiktisaintek bertanggungjawab atas kekacauan masalah kegurubesaran dan mafia jabatan fungsional, dengan dorongan untuk tak ragu
dan tegas memberikan sanksi pemberhentian guru besar.

Ini termasuk pejabat publik yang telah menyiasati bersama elit kampus untuk menjadi guru besar, terutama dengan syarat manipulatifnya.

(2) KIKA mendesak Mendiktisaintek untuk terbuka menegaskan mindset atau orientasi pendidikan tinggi masa depan seperti apa, terutama bagaimana dengan upaya mengaitkannya dengan strategi mengarusutamakan jaminan
kebebasan akademik dalam kebijakan-kebijakannya sebagai prasyarat untuk
mengembangkan iklim keilmuan yang lebih bertanggungjawab, kuat dan melahirkan ekosistem pengetahuan yang lebih baik.

Hal ini sejalan dengan pernyataan lisan, Satryo Soemantri Brodjonegoro, yang dikutip bagian awal outlook ini.

(3) KIKA perlu mengingatkan kepada elit pengelola kampus, Rektorat dan
jajarannya, untuk tak merendahkan muruah integritas akademik, dengan tidak menjadikan dirinya sebagai pelumas nafsu kekuasaan, transaksional memperdagangkan gelar akademik, serta lugas membentengi kebebasan akademik serta berani mengambil keputusan atas hal yang merusak muruah
akademik.

(4) KIKA mendesak Mendiktisaintek dan juga Pimpinan perguruan tinggi tegas melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi,dengan mendorong pihak pemerintah maupun kampus untuk tidak segan bertindak tegas terhadap kasus kekerasan seksual, termasuk KIKA memperingatkan keras bagi kampus agar serius mengimplementasikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

(5) KIKA mendorong dan terus bisa menumbuhkembangkan resiliensi insan kampus
dan masyarakat sipil dalam membentengi kebebasan akademik yang semakin tertekan akibat serangan, ancaman, dan intimidasi oleh otoritas, baik internal perguruan tinggi maupun otoritas negara yang mengancam suara kritis mahasiswa, kelompok akademisi yang kritis terhadap kebijakan publik yang
tidak tepat dan problem SDA, serta masalah serius integritas akademik di Indonesia.

Jakarta/Surabaya/Jember/Samarinda/Yogyakarta/Banda Aceh, 31 Desember 2024.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto istimewa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Sumber akun Instagram resmi @smindrawati).

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN Tidak Naik, Ini Penjelasannya

Foto: Muhammad Sahib Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang soroti tiang pondasi monumen bola, Stadion Bessai Berinta Lang-Lang, Pada Senin (6/1/2025) pagi.

Dewan Masih Temukan Proyek Renovasi Stadion Lang-Lang Belum Beres

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

DPD II Golkar Kukar Buka Penjaringan, Mencari Bacalon Bupati dan Wabup Berkualitas Diharapkan Bisa Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

DPD II Golkar Kukar Buka Penjaringan, Mencari Bacalon Bupati dan Wabup Berkualitas Diharapkan Bisa Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

19 April 2024
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Giatkan Pelatihan Kecakapan Hidup untuk Kaum Muda

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Giatkan Pelatihan Kecakapan Hidup untuk Kaum Muda

11 November 2023
Tahun ini, Pertamina Pangkas Pasokan Jatah Solar untuk Bontang, Pertalite Ditambah

Tahun ini, Pertamina Pangkas Pasokan Jatah Solar untuk Bontang, Pertalite Ditambah

10 Januari 2023
Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II, Andi Harun Minta Pemprov Proaktif

Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II, Andi Harun Minta Pemprov Proaktif

16 Februari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Samarinda, Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Dunia 12 Mei 2025
  • Menteri PPPA RI Sambangi Kaltim: Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 Tembus 1002 Kasus, Jadi PR Pemprov Kaltim 11 Mei 2025
  • Open Turnamen Biliar JMSI Kaltim, Total Hadiah 25 Juta, Terbuka untuk Umum 11 Mei 2025
  • Disdikbud Siapkan Guru Muda Sebagai Pengajar Pendidikan Coding-AI Akan Masuk Kurikulum 2025 11 Mei 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...