Inspirasa.co – Perkara kasus pelecehan seksual terhadap santriwati yang diduga dilakukan oknum pimpinan ponpes di Bontang Selatan, terus di usut Polres Bontang.
Terbaru, Polres Bontang menahan MRP (20) yang merupakan pacar dari korban (santriwati) tersebut. Rabu (27/12/2023) kemarin.
“Sebelum ditahan pacar korban ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan,” Jelas Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, pacar korban ini di tahan, lantaran dikhawatirkan akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Dari hasil penyidikan, diketahui MRP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pacarnya tersebut, hingga membuat berbadan dua.
“Dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda,” Ungkap Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menambahkan, saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan penyidik, pacar korban dan oknum pimpinan ponpes.
Sementara oknum pimpinan ponpes inisal FM, belum ditahan meskipun sudah ditetapkan tersangka.
“Kami harus menggunakan asas kehati-hatian dan terukur, bukan berarti ada kesenjangan,” jelasnya.
Adapun, Polres Bontang telah memanggil dan menyurati oknum pimpinan ponpes melalui kuasa hukumnya pada Rabu (3/1/2024) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, dari keterangan kakak kandung korban, terduga pelaku oknum pimpinan ponpes melakukan perbuatan keji itu, meminta untuk dipijat dan memegang alat kelamin terduga pelaku, pertama kali kepada adiknya pada 2022 lalu.
Discussion about this post