Inspirasa.co – DPRD Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-23 penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah, Selasa (14/05/2024).
Setidaknya terdapat tujuh fraksi menyampaikan pandangan yang berbeda. Namun secara keseluruhan setuju dua raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut, untuk dijadikan sebuah peraturan daerah.
Fraksi Nasdem memberikan sejumlah pandangan sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut. Mewakili fraksinya, Albadus Badu menyampaikan dua raperda tersebut harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perwujudan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, menurutnya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak
negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan apabila dalam penanganannya tidak dilakukan dengan cepat, tepat dan terarah.
“Karenanya diperlukan adanya kepastian hukum pada masyarakat atas pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan guna diwujudkan untuk keselamatan dan kelangsungan hidup Masyarakat,” jelasnya.
Lanjut dia, untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan perihal ketertiban umum.
“Kami Fraksi Partai Nasdem cukup mengapresiasi dengan adanya usulan pemerintah mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta dan Raperda tentang Ketertiban Umum,” sebutnya. (Adv)
Discussion about this post