Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berpraktik di wilayahnya memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum serta keselamatan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa penerbitan SIP kini telah dilakukan secara digital dan terintegrasi melalui MPP Digital. Sistem ini juga terhubung dengan SATUSEHAT SDMK dan SISDMK Fasyankes untuk memverifikasi keabsahan data tenaga kesehatan secara nasional.
Menurutnya, kewajiban memiliki SIP bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk penjaminan mutu tenaga medis agar sesuai dengan standar kompetensi yang disyaratkan. Tenaga kesehatan yang belum terdaftar tidak diperkenankan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap layanan kesehatan yang diberikan benar-benar aman dan dapat dipertanggungjawabkan. SIP adalah bukti bahwa tenaga kesehatan tersebut terverifikasi,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Persyaratan yang harus dipenuhi juga telah jelas, seperti STR seumur hidup, SKP yang relevan, serta kesesuaian tempat praktik. Proses digital ini menutup peluang praktik ilegal yang dapat membahayakan pasien.
Lebih lanjut, DPM-PTSP melakukan pendampingan langsung kepada fasilitas kesehatan agar dapat memonitor kelengkapan legalitas tenaga medis yang bekerja di institusinya. Klinik dan rumah sakit diminta aktif melaporkan perubahan formasi tenaga kesehatan.
Pemkot Bontang berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di kota. Profesionalisme tenaga kesehatan akan tercermin dari legalitas dan akuntabilitas praktiknya.
“Ini bukan hanya urusan dokumen, tetapi menyangkut nyawa manusia,” tegas dia.
Pewarta: Irha

















Discussion about this post