Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pelaku Illegal Loging Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Februari 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Pelaku Illegal Loging Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana illegal logging dan mengamankan 3 kubik kayu ulin.

351
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana illegal logging. Dua orang diantaranya masih dibawah umur.

Praktik illegal logging berhasil diungkap sekira pukul 04.00 Wita pada Senin (13/2/2023) di jalan poros Sangatta-Bengalon Km 16, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan kronologis penangkapan.

“Ketiga pelaku ditangkap saat sedang parkir di bahu jalan. Ada dua unit mobil pikup yang terparkir di bahu jalan poros Sangatta-Bengalon Km 16, Sanggata Uttara,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 kubik kayu ulin berukuran 6x15x2.

Setelah melakukan pemeriksaan polisi kemudian mengamankan tiga pelaku. Ketiga pelaku diantaranya berinisial H (19), B (14) dan R (14).

Adapun H (19) dan rekannya B (14) berperan sebagai supir mobil. Sedangkan R (14) sebagai buruh angkut.

Diketahui oleh petugas bahwa kayu tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Batu Ampar. Selain itu para pelaku juga tak dapat menunjukkan surat dokumen.

Para pelaku sempat mengelabui petugas dengan menaruh tumpukan peti kayu buah diatas tumpukan kayu illegal tersebut.

Dari hasil kasus penangkapan itu, pihak kepolisian Kutim melakukan pendalaman indikasi terkait sindikat lain.

Akibat perbuatan pelaku, ancaman kurungan penjara lima tahun atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Sementara kedua pelaku di bawah umur, kasusnya dilimpahkan kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kutai Timur.

Pewarta: Shena Sanggata

Editor : Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hadapi (IKN) Wakil Ketua DPRD Kaltim Wadahi Pembentukan Asosiasi Profesi Tukang Kontruksi di Kecamatan Sanga-Sanga

Hadapi (IKN) Wakil Ketua DPRD Kaltim Wadahi Pembentukan Asosiasi Profesi Tukang Kontruksi di Kecamatan Sanga-Sanga

Mengenal Ikan Bawis Bahan Utama Sambal Gami Kuliner Khas Bontang, Cocok Disantap di Musim Hujan

Mengenal Ikan Bawis Bahan Utama Sambal Gami Kuliner Khas Bontang, Cocok Disantap di Musim Hujan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Novel: Penambahan Tenaga Kesehatan Setiap Wilayah Perlu Dimaksimalkan

Novel: Penambahan Tenaga Kesehatan Setiap Wilayah Perlu Dimaksimalkan

13 November 2024
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Giatkan Pelatihan Kecakapan Hidup untuk Kaum Muda

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Giatkan Pelatihan Kecakapan Hidup untuk Kaum Muda

11 November 2023
Polusi Udara Indonesia Peringkat Pertama Se-Asia Tenggara, Peringkat Ke-26 Sedunia

Polusi Udara Indonesia Peringkat Pertama Se-Asia Tenggara, Peringkat Ke-26 Sedunia

23 Maret 2023
DPM-PTSP Bontang Hadirkan Teman Responsif Perizinan Anda, Transformasi Digital Pelayanan Publik

DPM-PTSP Bontang Hadirkan Teman Responsif Perizinan Anda, Transformasi Digital Pelayanan Publik

2 November 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...