Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pelaku Illegal Loging Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Februari 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Pelaku Illegal Loging Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana illegal logging dan mengamankan 3 kubik kayu ulin.

337
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana illegal logging. Dua orang diantaranya masih dibawah umur.

Praktik illegal logging berhasil diungkap sekira pukul 04.00 Wita pada Senin (13/2/2023) di jalan poros Sangatta-Bengalon Km 16, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan kronologis penangkapan.

“Ketiga pelaku ditangkap saat sedang parkir di bahu jalan. Ada dua unit mobil pikup yang terparkir di bahu jalan poros Sangatta-Bengalon Km 16, Sanggata Uttara,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 kubik kayu ulin berukuran 6x15x2.

Setelah melakukan pemeriksaan polisi kemudian mengamankan tiga pelaku. Ketiga pelaku diantaranya berinisial H (19), B (14) dan R (14).

Adapun H (19) dan rekannya B (14) berperan sebagai supir mobil. Sedangkan R (14) sebagai buruh angkut.

Diketahui oleh petugas bahwa kayu tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Batu Ampar. Selain itu para pelaku juga tak dapat menunjukkan surat dokumen.

Para pelaku sempat mengelabui petugas dengan menaruh tumpukan peti kayu buah diatas tumpukan kayu illegal tersebut.

Dari hasil kasus penangkapan itu, pihak kepolisian Kutim melakukan pendalaman indikasi terkait sindikat lain.

Akibat perbuatan pelaku, ancaman kurungan penjara lima tahun atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Sementara kedua pelaku di bawah umur, kasusnya dilimpahkan kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kutai Timur.

Pewarta: Shena Sanggata

Editor : Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hadapi (IKN) Wakil Ketua DPRD Kaltim Wadahi Pembentukan Asosiasi Profesi Tukang Kontruksi di Kecamatan Sanga-Sanga

Hadapi (IKN) Wakil Ketua DPRD Kaltim Wadahi Pembentukan Asosiasi Profesi Tukang Kontruksi di Kecamatan Sanga-Sanga

Mengenal Ikan Bawis Bahan Utama Sambal Gami Kuliner Khas Bontang, Cocok Disantap di Musim Hujan

Mengenal Ikan Bawis Bahan Utama Sambal Gami Kuliner Khas Bontang, Cocok Disantap di Musim Hujan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

Ananda Emira Moeis Dukung Upaya Evaluasi Terhadap OPD-OPD yang Tak Capai Target Realisasi Anggaran

15 November 2023
RDP Komisi II DPRD Kaltim Bersama warga Perumahan Kopri Loa Bakung

Difasilitasi DPRD Kaltim, Tiga Warga Perum Korpri Samarinda akan Konsultasi dengan Kemendagri

23 Oktober 2023
Bakal pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi resmi didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, untuk maju di Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Minggu (25/8/2024) Malam.

Usung Tagline Gerbang Nusantara, Dendi dan Alif Didukung Koalisi Indonesia Maju di Pilkada Kukar

25 Agustus 2024
H. Baba Serukan Sinergi GratisPoll, SPBM, dan Pemerataan Sekolah di Kaltim dalam RDP Komisi IV DPRD

H. Baba Serukan Sinergi GratisPoll, SPBM, dan Pemerataan Sekolah di Kaltim dalam RDP Komisi IV DPRD

22 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Jahidin Soroti Ketimpangan Pendidikan di Mahulu 8 Juni 2025
  • La Ode Nasir Desak Pemprov Berikan Perhatian Terhadap Guru TPA 7 Juni 2025
  • Insiden Kebakaran Bigmall Samarinda, Subandi Desak Evaluasi Menyeluruh 7 Juni 2025
  • Program Wi-Fi Gratis Desa di Kaltim, Agusriansyah : Tak Akan Hidup Tanpa Listrik 7 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...