Inspirasa.co – Sebanyak 80 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Dermaga Pasar Pagi, hanya bisa pasrah, saat lapaknya dibongkar paksa jajaran Satpol PP Pemkot Samarinda. Rabu (3/7/2024).
Pembongkaran lapak pedagang dampak dari rencana Pemkot Samarinda yang membangun Teras Samarinda Tahap II.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, pedagang harus mengosongkan lapaknya di kawasan Dermaga Pasar Pagi.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pemkot Samarinda terhitung pada 25 Juni 2024 lalu.
Sebelumnya para pedagang sudah diberitahukan, namun hingga saat ini pedagang belum juga mengosongkan lapaknya.
“Pembongkaran dan pengosongan lapak pedagang ditarget beres hari ini, dibantu TNI, Polri dan OPD terkait,” Jelasnya.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda Marnabas menjelaskan, pihaknya telah menyosialisasikan dan memberikan peringatan sebanyak 2 kali, kepada para pedagang kaki lima.
“Pedagang akan dipindahkan ke kawasan Harapan Baru dan dermaga. Kemudian dermaganya kita minta pindah ke Pelindo,” Jelasnya.
Pembangunan Teras Samarinda Tahap II dimulai dari depan Kantor Gubernur Kaltim, hingga Masjid Raya Darussalam.
Baca juga: Dampak Pembangunan Teras Samarinda, PKL dan Pengusaha Kapal Tolak Relokasi
Teras Samarinda akan dibangun dengan berbagai fasilitas yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan juga taman wisata.
Sedangkan dermaga pasar pagi, akan dipindah ke pelabuhan PT Pelindo Samarinda yang juga masih berada di kawasan Jalan Yos Sudarso.
Sebelumnya pemindahan dermaga ini telah dikoordinasikan oleh Disdag bersama Dinas Perhubungan dan PT Pelindo Samarinda.
Adapun Pama koordinator PKL sekaligus pengusaha kapal di Dermaga Pasar Pagi, menyampaikan pihaknya tidak menghalangi pembangunan Teras Samarinda.
“Tapi kami meminta kebijakan dan solusi yang tidak merugikan warga,” Jelasnya.
Dijelaskan Pama, pihaknya telah menawarkan tempat yang dianggap layak bagi pedagang dan pengusaha kapal.
Namun tawaran itu tak diindahkan Pemkot Samarinda. Menurutnya pembongkaran ini dilakukan terburu-buru. (Ad)
Discussion about this post