Rabu, Juli 23, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Pemkab Kukar Siapkan Perda MHA Antisipasi Kehadiran IKN Nusantara

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Oktober 2023
in Budaya, Daerah
0
Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander.

Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander.

340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terus diupayakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Upaya ini dilakukan dengan menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang MHA.

Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvander mengatakan, langkah tersebut diambil guna menjaga kelestarian adat dan budaya masyarakat di Kukar yang berpotensi terpengaruh oleh keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga :

Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja

Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media

Riyandi Elvander mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk membina lembaga adat desa tau kelurahan di Kukar. Diketahui, saat ini di Kukar sudah ada Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mengatur tentang lembaga adat desa/kelurahan.

Di situ sudah sangat jelas tentang pembinaan yang dilakukan oleh bupati, camat, lurah dan kades terhadap lembaga-lembaga tersebut,” kata Riyandi, Rabu (25/10/23).

Lebih lanjut Riyandi Elvander mengemukakan, pemerintah daerah juga telah melakukan paripurna terhadap draft atau rancangan perda tentang MHA. Focus Discussion Group (FGD) pun telah dilakukan di beberapa lokasi. Didapati bahwa ada beberapa wilayah di kecamatan yang berpotensi menjadi MHA.

‘’Tujuan dari penetapan MHA adalah untuk melestarikan adat dan budaya masyarakat di Kukar yang tidak tergerus oleh keberadaan IKN,’’ tegasnya.

Riyandi Elvander juga berharap, dengan adanya MHA, masyarakat di Kukar dapat menjaga serta mengembangkan adat dan budaya sesuai dengan perkembangan zaman.

“Kalau dari MHA dalam menyajikan dokumen adatnya seperti sejarah, wilayah adatnya, kemudian persyaratan lainnya yang tertuang dalam dokumen, makanya kehadiran pemerintah akan membantu dalam menyusun dokumen etnografi,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kutim Groundbreaking Pembangunan Drainase, Jimmi Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah ke Drainase

Kutim Groundbreaking Pembangunan Drainase, Jimmi Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah ke Drainase

Nidya Listiyono Dorong Pemprov Kesetaraan Pembangunan Kabupaten dan Kota Tercapai

Nidya Listiyono Dorong Pemprov Kesetaraan Pembangunan Kabupaten dan Kota Tercapai

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Angkatan Muda Neni Moerniaeni-Agus Haris (Amanah) di Kelurahan Bontang Kuala melakukan deklarasi dukungan pemenangan. Senin (21/10/2024) sore.

Deklarasi Pemenangan Angkatan Muda Neni-Agus di Bontang Kuala, Kerja Door to Door Sosialisasikan Program dan Visi-Misi di Masyarakat

21 Oktober 2024
Komisi III DPRD Kaltim Desak Penguatan Peran UPTD dalam Perbaikan Infrastruktur Jalan

Komisi III DPRD Kaltim Desak Penguatan Peran UPTD dalam Perbaikan Infrastruktur Jalan

19 Mei 2025
Hut ke-14 Partai Gerindra: Merawat Internal Partai, Dulang Suara Tertinggi di Pemilu 2024

Hut ke-14 Partai Gerindra: Merawat Internal Partai, Dulang Suara Tertinggi di Pemilu 2024

6 Februari 2022
Anhar Ingatkan Perusahaan di Samarinda Bayar THR Tepat Waktu, Sanksi Denda 4% Jika Terlambat

Anhar Ingatkan Perusahaan di Samarinda Bayar THR Tepat Waktu, Sanksi Denda 4% Jika Terlambat

11 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Soal Tindakan Emosional Anggota Satlantas Amankan Supir Mobil Ugal-Ugalan, Kapolres Bontang Minta Maaf, Kaca Mobil Pecah Diganti 23 Juli 2025
  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...