Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 545/1508/EK Tentang Peruntukan Penggunaan LPG Bersubsidi Tabung 3 Kilogram.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kaltim, Pemkot Bontang pun, mengeluarkan Surat Himbauan Wali Kota Nomor 510/220/ DKUKMP, dalam rangka pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian LPG bersubsidi tabung 3 kilogram, agar tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.
Isi dari surat himbauan tersebut, agar para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta dengan omset penghasilan Rp 800 ribu per hari, untuk tidak menggunakan LPG tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram, dan meminta segerah beralih menggunakan LPG tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan ukuran 12 kilogram.
Bachrian Hadi Saputra Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian Perdagangan Muda (Diskop-UKMP) Bontang menjelaskan, belakangan ini memang banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi.
Olehnya agar bisa tetap sasaran, pihaknya juga melakukan sosialiasi dan menghimbau pengusaha Hotel, Resto dan Cafe untuk tak menggunakan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi.
Hal ini juga tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kilogram bersubsidi serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram.
“Dasar hukumnya jelas, pembelian LPG tabung 3 Kg bersubsidi hanya untuk UMKM dengan omset Rp 800 ribu ke bawah,” jelasnya Senin (3/7/2023).
Sementara terkait soal rencana penerapan sistem pemberlakuan e-KTP untuk pembelian LPG tabung 3 kilogram bersubsidi, Bachrian mengatakan, pihak pertamina telah mengajukan surat kepada Pemkot Bontang soal rencana tersebut.
Olehnya sosialisasi penerapan sistem ini juga ditujukan kepada setiap agen distributor di Kota Bontang agar memiliki data NIK pelanggan, untuk mengetahui peruntukan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi bisa tepat sasaran.
Discussion about this post