Kamis, Juni 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pemuda Ini Mencoba Buang Sabu yang Dibawa, Tapi Ketahuan Polisi, Kini Mendekam di Sel Polres Bontang

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Juni 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Pelaku berinisial GR (23).

Pelaku berinisial GR (23).

327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Di saat polisi tengah melakukan pegintaian, untuk melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial GR (23) yang lantaran terendus menggunakan narkoba, pemuda ini mencoba membuang barang bukti sabu yang dibawanya.

Barang bukti sabu yang sempat dibuang untuk menghilangkan jejak tersebut, berhasil ditemukan kepolisian Kota Bontang.

Baca juga :

Pemkot Bontang Siapkan Perda Investasi dan Forum Kemitraan UMKM–Industri, Mendorong Akselerasi Ekonomi Lokal

Dana Pembinaan Atlet Bontang Tak Bisa Cair, Wali Kota Ambil Langkah Taktis Perintahkan Sekda Minta Legal Opinion ke Aparat Penegak Hukum

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, penyergapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Pemuda ini ditangkap saat keluar dari indekosnya. Sabu yang dibawa sempat terlihat saat dibuang, munkin dia tahu mau ditangkap,” Jelasnya.

Pemuda ini ditangkap di indekosnya di kawasan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Pemuda ini ditangkap bersama dengan barang bukti sebanyak 20 poket sabu seberat 13,96 gram. Selasa (25/6/2024) pukul 16.30 Wita.

Kepada pelaku polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Masih ada oknum warga buang sampah sembarangan terekam CCTV, terpasang di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Masih Ada Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan Terekam CCTV, Sanksi Efek Jera Terancam Diviralkan

Proses penghitungan ulang surat suara Pileg di Kantor KPU Bontang, pada Rabu (26/6/2024).

Update! KPU Bontang Hitung Ulang Surat Suara Pileg, TPS 04 Tanjung Laut Rampung Ditemukan 33 Surat Suara Tidak Sah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Mensos Risma Tak Masukkan Komponen Telur di Bansos

Mensos Risma Tak Masukkan Komponen Telur di Bansos

24 Oktober 2021
Syarifatul Ingatkan Bahaya Program Tumpang Tindih: Pembangunan Harus Disinergikan Sejak Perencanaan

Syarifatul Ingatkan Bahaya Program Tumpang Tindih: Pembangunan Harus Disinergikan Sejak Perencanaan

18 Juni 2025
Darlis Pattalongi Tegaskan Komitmen Negara: Sekolah Swasta Juga Berhak atas Pendidikan Gratis

Darlis Pattalongi Tegaskan Komitmen Negara: Sekolah Swasta Juga Berhak atas Pendidikan Gratis

15 Juni 2025
Fraksi PPP Kenaikan Pendapatan Daerah Patut Mendapat Apresiasi Tinggi

Fraksi PPP Kenaikan Pendapatan Daerah Patut Mendapat Apresiasi Tinggi

9 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya 26 Juni 2025
  • Perkuat PAD dan Tata Pembangunan, Pesan Samsun untuk Kepemimpinan Baru Kukar 26 Juni 2025
  • Baru Samarinda yang Siap, Ekti Imanuel Kritisi Daerah Lamban Sambut Sekolah Rakyat 26 Juni 2025
  • Salehuddin: Perda Jalan Khusus Harus Ditegakkan, Angkutan Tambang dan Sawit Jangan Rusak Aset Publik 26 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...