Inspirasa.co – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) terbentuk pada tanggal 31 Agustus 2022 berdasarkan SK Rektorstrong Nomor:2539/UN17/HK.02.03/2022.
Pelaksanaan tugas Satgas PPKS Unmul berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan tugas telah dilakukan, berupa sosialisasi pencegahan dan penanganan
kekerasan seksual kepada civitas Universitas Mulawarman sejak tahun 2022-2024 sebanyak 6.539 orang terdiri dari mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan pejabat di lingkungan Universitas Mulawarman.
Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan kepada masyarakat umum melalui program pengabdian masyarakat, baik secara online maupun offline.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Satgas PPKS Unmul sejak tahun 2022-2024 sejumlah 30 kasus yang dilaporkan oleh 51 orang Pelapor, dengan jumlah Terlapor sebanyak 24 orang.
Dari kasus yang dilaporkan, 23 kasus merupakan kasus dugaan Kekerasan Seksual, 3 kasus merupakan perkara non Kekerasan Seksual, 4 kasus tidak dapat ditindaklanjuti sebab Pelapor tidak meninggalkan identitas.
Adapun status terlapor adalah:
1. Terduga Pelaku kekerasan seksual yang berstatus sebagai dosen sebanyak 5 orang Dosen, terdiri dari 1 orang Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, dan telah direkomendasikan untuk mendapat sanksi berat, prosesnya sudah sampai di Kementerian.
Satu orang merupakan dosen berstatus Guru Besar dan saat ini statusnya dinonaktifkan untuk keperluan penanganan kasus. Satu orang direkomendasikan dilanjutkan sanksi yang sudah dijatuhkan dan menunggu keputusan proses pidana.
Satu orang sedang proses hukum di kepolisian, dan satu orang direkomendasikan untuk mendapat sanksi ringan.
2. Terduga pelaku 3 orang pihak dari luar kampus dan Terduga pelaku berstatus mahasiswa Unmul sebanyak 16 orang.
Dari 30 kasus yang dilaporkan kepada SATGAS PPKS UNMUL, sebanyak 5 kasus telah selesai dan simpulan rekomendasinya telah disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.
Sebanyak 12 kasus telah selesai simpulan dan rekomendasinya dan saat ini sedang dalam tahap pleno internal SATGAS PPKS UNMUL, sedangkan 9 kasus dalam proses pemeriksaan.
Kasus AP yang dirilis oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pada 24 Februari 2024, merupkan kasus yang dilaporkan Pelapor (ST) kepada Satgas PPKS Unmul pada tanggal 7 Oktober 2023 Pukul 22.50 Wita melalui kanal pengaduan Satgas PPKS
Unmul.
Dalam keterangan Pelapor saat klarifikasi pengaduan yang didampingi Savrinadeya Group pada tanggal 13 Oktober 2023 diperoleh keterangan adanya dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan AP, mahasiswa Unmul.
Pelapor dan Terlapor dalam relasi
Pacaran. Dalam keterangan Savrinadeya Group ada dugaan korban berjumlah 7 (tujuh) orang, 3 (tiga) orang dengan identitas jelas, sedangkan 4 (empat) orang yang disampaikan dengan inisial tanpa kejelasan identitas, namun yang diberikan akses untuk memberikan keterangan kepada Satgas PPKS Unmul ada 3 (tiga) korban (GM, RS dan termasuk Pelapor ST).
Jadi di siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pada tanggal 24 Februari 2024, yang disampaikan bahwa ada 10 (sepuluh) korban, kami nyatakan data tersebut tidak terkonfirmasi saat pemeriksaan Satgas PPKS Unmul.
Sedangkan 1 (satu) orang saksi (PM) berdasarkan hasil penyelidikan Satgas PPKS Unmul (bukan dampingan Savrinadeya Group) memberikan keterangan kepada Satgas PPKS
Unmul dalam relasi pacaran dengan Terlapor (AP) dan masih dalam proses telaah dugaan
adanya kekerasan seksual. BAP Satgas PPKS Unmul, terdiri dari Terlapor; Pelapor (1 orang) 2 kali di BAP; Saksi Pendamping 1 (2 kali di BAP); Saksi Korban (3 orang); Saksi 2 orang.
Menanggapi rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual tertanggal 24 Februari 2024 yang ditujukan kepada Satgas ppks unmul, dengan ini SATGAS PPKS Unmul menyatakan:
1. Bahwa kasus sebagaimana dimaksud dalam rilis pers a quo, telah diterima melalui link pengaduan SATGAS PPKS UNMUL pada 7 Oktober 2023 Pukul 22.50 Wita dan dengan sesegera mungkin, yakni keesokan harinya, 8 Oktober 2023 Pukul 15.34 Wita, SATGAS PPKS UNMUL dan PELAPOR menyepakati jadwal klarifikasi aduan dilakukan pada 13 Oktober 2023 dilakukan di sekretariat SATGAS PPKS UNMUL dengan tidak melibatkan anggota SATGAS PPKS UNMUL yang berasal dari Fakultas Hukum dan didampingi perwakilan SAVRINDEYA GROUP sebagai pendamping PELAPOR, permintaan khusus PELAPOR dengan alasan kenyamanannya.
Permintaan itu turut difasilitasi oleh SATGAS PPKS UNMUL sebagai bentuk orientasi kepentingan dan kenyamanan bagi korban.
2. Bahwa pada 13 Oktober 2023, PELAPOR menjalani proses klarifikasi pengaduan dengan didampingi oleh perwakilan SAVRINADEYA GROUP sebagai pendamping.
Proses klarifikasi pengaduan pada 13 Oktober 2023 menunjukkan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual yang disampaikan PELAPOR, melibatkan TERLAPOR yang merupakan mahasiswa Unmul.
3. Bahwa TIDAK BENAR korban yang melapor pada SATGAS PPKS UNMUL berjumlah 10 orang seperti yang disampaikan pada rilis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual.
Pada proses penyampaian keterangan tanggal 1 November 2023,perwakilan Savrinadeya Group menyampaikan kepada SATGAS PPKS UNMUL bahwa terdapat dugaan korban sebanyak 7 orang.
Dari 7 orang terduga korban yang disampaikan, Savrinadeya Group hanya memberikan 2 orang identitas korban yang mau memberikan keterangan kepada SATGAS PPKS UNMUL, sedangkan identitas 5 korban yang lain yang disampaikan insialnya, hingga hari ini tidak pernah diberikan identitas maupun nomor kontaknya kepada SATGAS PPKS UNMUL, sehingga SATGAS PPKS UNMUL hanya melakukan penanganan terhadap terduga korban yang disampaikan savrinadeya group, serta melakukan hal lain yang dianggap perlu sebagai bagian dari penanganan kasus, termasuk menjangkau terduga korban yang bukan merupakan terduga korban yang didampingi oleh SAVRINADEYA.
4. Bahwa komunikasi SATGAS PPKS UNMUL dan pelapor selama ini dilakukan melalui
perwakilan SAVRINADEYA GROUP atas permintaan pendamping yang menyatakan bahwa hal ini dilakukan atas permintaan pelapor. Hingga pada tanggal 1 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group menyampaikan bahwa pelapor tidak ingin kasusnya ditangani oleh satgas ppks unmul karena merasa tidak nyaman.
5. Namun, pada tanggal 19 Januari 2024, SATGAS PPKS UNMUL berhasil berkomunikasi secara langsung dengan PELAPOR tanpa melalui perantara SAVRINADEYA sebagai Pendamping. Saat dihubungi, PELAPOR sangat kooperatif,
bahkan bersedia memberikan keterangan tambahan.
Hal ini TIDAK SESUAI dengan apa yang disampaikan savrinadeya grup kepada satgas ppks unmul. Hal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa TIDAK BENAR bahwa SATGAS PPKS UNMUL dalam proses penanganan yang dilakukan menyebabkan korban tidak ingin kasusnya ditangani oleh SATGAS PPKS UNMUL.
6. Bahwa pada tanggal 23 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group secara sepihak melakukan aksi mendatangi kediaman TERLAPOR dengan melibatkan anggota satgas ppks unmul yang berstatus sebagai mahasiswa tanpa izin Ketua SATGAS PPKS UNMUL.
Aksi itu merupakan tindakan illegal yang dilakukan dengan tidak sesuai prosedur penanganan kasus kekerasan seksual oleh SATGAS PPKS UNMUL, dan berpotensi menempatkan anggota satgas ppks unmul dalam keadaan berbahaya, serta adanya potensi pelanggaran hukum lainnya.
7. Perlu diketahui bahwa SATGAS PPKS UNMUL bekerja sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, SATGAS PPKS UNMUL akan tetap melakukan penanganan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan atau merupakan suatu tindak pidana kekerasan seksual yang aduannya telah diterima melalui kanal resmi dan pelapor memberikan klarifikasi atas kebenaran aduannya.
8. Tidak benar bahwa SATGAS PPKS tidak transparan dalam penanganan kasus. Perlu
diketahui bahwa sejak tanggal 12 November 2023 hingga tanggal 15 Februari 2024, SATGAS PPKS aktif melakukan komunikasi dengan pendamping KS, baik untuk melakukan update, mengagendakan bedah kasus, bahkan diskusi. Bukti komunikasi sebagaimaana dimaksud dalam poin ini dapat dipertanggungjawabkan.
9. TIDAK BENAR dan merupakan BERITA BOHONG sebagaimana yang disampaikan dalam rilis pers a quo bahwa SATGAS PPKS UNMUL hanya memberikan SANKSI berupa SKORSING SELAMA 1 SEMESTER kepada TERLAPOR.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, TERLAPOR telah di-non aktifkan statusnya sebagai mahasiswa atas surat permohonan penon-aktifan yang dikirmkan SATGAS PPKS UNMUL.
Sekali lagi, penon-aktifan status mahasiswa bagi TERLAPOR, BUKAN MERUPAKAN BENTUK SANKSI, namun merupakan bagian dari tahapan
penanganan kasus sesuai dengan Peraturan Menteri tentang PPKS.
10. Bahwa menanggapi sebagaimana poin 9, maka SATGAS PPKS UNMUL akan menempuh jalur hukum bagi siapapun yang telah melakukan penyebaran berita bohong termasuk dan tidak terkecuali terhadap semua orang yang terlibat, baik sebagai pelaku, turut serta, dianjurkan, maupun membantu melakukan rilis pers a
quo.
11. Bahwa saat ini, proses simpulan dan rekomendasi kasus dalam proses finalisasi
dibahas pada Pleno 1 masa Sidang Tahun 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, dan dalam pleno tersebut belum termasuk kasus a quo, sedangkan kasus a quo telah diagendakan pada pleno Tahap II yaitu Pleno 2 masa Sidang II Tahun 2024 yang dijadwalkan pada Maret 2024.
Berdasarkan fakta sesungguhnya yang telah disampaikan, SATGAS PPKS UNMUL
menyatakan sikap:
1. Berterima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Universitas Mulawarman yang selama ini telah memberikan dukungan penuh dan memfasilitasi kerja SATGAS PPKS UNMUL dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di
Universitas Mulawarman.
2. Bahwa SATGAS PPKS UNMUL mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian terhadap proses penanganan kasus untuk mendukung kinerja SATGAS PPKS UNMUL.
3. Bahwa semua pernyataan yang disampaikan dalam rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pada 24 Februari 2024 adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASARKAN FAKTA YANG SESUNGGUHNYA, serta MENUNJUKKAN KEDANGKALAN PENGETAHUAN HUKUM TENTANG PENANGANAN DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL.
4. Mengecam segala tindakan maupun pernyataan semua pihak yang terlibat dalam rilis
pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual yang tidak berdasarkan fakta sesungguhnya dan justru kontraproduktif terhadap kerja-kerja pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Mulawarman.
5. Menuntut SAVRINADEYA GROUP DAN SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual untuk melakukan permintaan maaf secara tertulis kepada SATGAS PPKS UNMUL dan secara lisan
melalui publikasi di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Samarinda, 28 Februari 2024
Sekretariat SATGAS PPKS UNMUL.
Discussion about this post