Kamis, Mei 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

Pengamat Hukum Unmul Sebut Anggaran Dana CSR Perusahaan Bisa Digunakan Bantu Pemkot Tanggulangi Banjir

inspirasa.co by inspirasa.co
28 September 2022
in Daerah
0
Pengamat Hukum Unmul Sebut Anggaran Dana CSR Perusahaan Bisa Digunakan Bantu Pemkot Tanggulangi Banjir

Foto Istimewa banjir di Jalan Pangeran Antasari Eks Sendawar, Bontang Utara

441
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengamat Hukum yang juga Dosen Perdata Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Nur Arifudin menyebut, dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial (TJSL) perusahaan bisa digunakan membantu Pemerintah Kota dalam menyelesaikan persoalan banjir di Kota Bontang.

Dijelaskan Nur Arifudin, hal itu tertuang dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca juga :

Lantik 4 Pejabat Eselon II dan 10 Kepala Sekolah di Bontang, Neni Moerniaeni: Pastikan Prinsip The Right Man on The Right Place

Sentil Ego Sektoral, Heri Keswanto Desak Regulasi Rombel Diperketat Rem Tambah Rombel Sekolah Negeri: Kasihan Sekolah Swasta

Dijelaskan dalam pasal 74 ayat 1 perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut salah satunya adalah, bagaimana untuk dana-dana yang sifatnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terkait dengan kepedulian daripada perusahaan itu,” jelasnya dihubungi media ini Rabu (28/9/2022).

Ditambahkan Nur Arifudin, sementara jika disekitar perusahaan menghadapi permasalahan yang serius terkait dengan banjir, maka Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari perusahaan-perusahaan itu diwajibkan, bisa digunakan untuk memaksimalkan, membantu pemerintah menanggulangi permasalahan banjir.

“Toh permasalahan ini juga berada di kawasan-kawasan perusahaan yang ada di Bontang. Jadi melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan saya kira bisa juga dilakukan melalui anggaran dari dana CSR itu,” ungkapnya.

Anggaran dari dana CSR, sangat bisa digunakan dan memungkinkan, apalagi jika dalam keadaan genting atau memaksa, dan hal itu harus segera dilaksanakan.

“Jangan sampai perusahaan eksis, sementara masyarakat disekitarnya menjadi korban, dan lingkungan dalam keadaan banjir dan sebagainya itu juga akan mengganggu perusahaan itu sendiri,” tambahnya.

Justru dengan adanya sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana tertuang dalam pasal 74 ayat 1, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas penggunaan dana CSR itu sangat bisa digunakan membantu pemerintah.

Penggunaan dana CSR itu bentuk sinergitas antara sektor swasta, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.

Perusahaan harus melakukan kepatuhan terhadap hukum

Sementara berapa besaran anggaran dana CSR perusahaan yang bisa disalurkan, bisa dilihat dari pada kepatutan dan kewajaran, atau aktivitas dari perusahaan tersebut. Dan besaran anggaran yang bisa disalurkan tidak dilihat dari berapa persen keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

“Memang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 itu belum dijelaskan berapa kewajiban minimal besaran dana yang bisa disalurkan. Namun bisa dilihat dari kepatutan dan kewajaran, tidak dilihat dari berapa persen keuntungan, dan perusahaan wajib untuk memenuhi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan itu,” jelasnya.

Selama ini dalam regulasi itu, memang belum detail mengarah ke berapa besaran dana yang bisa disalurkan. Sehingga kadang hal ini menimbulkan multi tafsir. Namun di perda provinsi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan telah di atur.

Jika perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, tertuang dalam pasal 74 ayat 1, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan.

“Perusahaan kan dapat izin dari negara. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dan izin dari negara itu juga harus dilakukan kepatuhan terhadap hukum. Resikonya jika tidak patuh, maka sanksinya adalah pencabutan izin,” tegasnya.

“Makanya yang harus kita tegakkan itu adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungannya, tidak harus nunggu ada Perda CSR terbentuk di Bontang. Kan Undang-Undang sendiri sudah mengatur. Perda sama Undang-Undang kan lebih tinggi Undang-Undang kan,” tambahnya.

Ia mendorong perusahaan besar yang ada di Bontang melakukan kajian, sekiranya hal apa yang sifatnya mendesak untuk membantu masyarakat setempat yang harus segera di bantu.

Menurutnya seluruh perusahaan harus berkolaborasi duduk bersama membahas tentang pembangunan disuatu kawasan tersebut, terlebih jika alokasi dana Pemerintah Kota tidak memadai. *(Ars).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Minuman Manis dan Plastik Masuk Penerimaan Cukai

Minuman Manis dan Plastik Masuk Penerimaan Cukai

Pertama di Kaltim, BNNK dan PT Indominco Mandiri Launching Perusahaan Bersih Narkoba

Pertama di Kaltim, BNNK dan PT Indominco Mandiri Launching Perusahaan Bersih Narkoba

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Fraksi PKS Sampaikan Perubahan APBD Kota Bontang 2024

Fraksi PKS Sampaikan Perubahan APBD Kota Bontang 2024, Beri Saran dan Usulan

3 Agustus 2024
Dahlan Iskan (Sumber Foto Ig Dahlan Iskan).

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Tokoh Spirit Media Baru Anugrah Dewan Pers 2025

10 Desember 2025
Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

14 Juni 2023
Foto; Anggota DRPD Kutim, Abaldus Badu

Sidang Paripurna DPRD Kutim ke-27, Fraksi Nasdem Tekankan Pentingnya Evalusai Pengelolaan Keuangan

14 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Lantik 4 Pejabat Eselon II dan 10 Kepala Sekolah di Bontang, Neni Moerniaeni: Pastikan Prinsip The Right Man on The Right Place 21 Mei 2026
  • Responden Seragam Gratispol Pemprov Kaltim, Ringankan Beban Orang Tua Murid, Begini Tanggapan Siswa 21 Mei 2026
  • Sentil Ego Sektoral, Heri Keswanto Desak Regulasi Rombel Diperketat Rem Tambah Rombel Sekolah Negeri: Kasihan Sekolah Swasta 21 Mei 2026
  • Dukung Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim, PPSDM KEBTKE dan Yayasan Mitra Hijau Gelar Pelatihan Efisiensi Energi 20 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...