Inspirasa.co – Pengamat Hukum yang juga Dosen Perdata Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Nur Arifudin menyebut, dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial (TJSL) perusahaan bisa digunakan membantu Pemerintah Kota dalam menyelesaikan persoalan banjir di Kota Bontang.
Dijelaskan Nur Arifudin, hal itu tertuang dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dijelaskan dalam pasal 74 ayat 1 perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut salah satunya adalah, bagaimana untuk dana-dana yang sifatnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terkait dengan kepedulian daripada perusahaan itu,” jelasnya dihubungi media ini Rabu (28/9/2022).
Ditambahkan Nur Arifudin, sementara jika disekitar perusahaan menghadapi permasalahan yang serius terkait dengan banjir, maka Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari perusahaan-perusahaan itu diwajibkan, bisa digunakan untuk memaksimalkan, membantu pemerintah menanggulangi permasalahan banjir.
“Toh permasalahan ini juga berada di kawasan-kawasan perusahaan yang ada di Bontang. Jadi melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan saya kira bisa juga dilakukan melalui anggaran dari dana CSR itu,” ungkapnya.
Anggaran dari dana CSR, sangat bisa digunakan dan memungkinkan, apalagi jika dalam keadaan genting atau memaksa, dan hal itu harus segera dilaksanakan.
“Jangan sampai perusahaan eksis, sementara masyarakat disekitarnya menjadi korban, dan lingkungan dalam keadaan banjir dan sebagainya itu juga akan mengganggu perusahaan itu sendiri,” tambahnya.
Justru dengan adanya sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana tertuang dalam pasal 74 ayat 1, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas penggunaan dana CSR itu sangat bisa digunakan membantu pemerintah.
Penggunaan dana CSR itu bentuk sinergitas antara sektor swasta, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.
Perusahaan harus melakukan kepatuhan terhadap hukum
Sementara berapa besaran anggaran dana CSR perusahaan yang bisa disalurkan, bisa dilihat dari pada kepatutan dan kewajaran, atau aktivitas dari perusahaan tersebut. Dan besaran anggaran yang bisa disalurkan tidak dilihat dari berapa persen keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
“Memang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 itu belum dijelaskan berapa kewajiban minimal besaran dana yang bisa disalurkan. Namun bisa dilihat dari kepatutan dan kewajaran, tidak dilihat dari berapa persen keuntungan, dan perusahaan wajib untuk memenuhi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan itu,” jelasnya.
Selama ini dalam regulasi itu, memang belum detail mengarah ke berapa besaran dana yang bisa disalurkan. Sehingga kadang hal ini menimbulkan multi tafsir. Namun di perda provinsi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan telah di atur.
Jika perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, tertuang dalam pasal 74 ayat 1, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan.
“Perusahaan kan dapat izin dari negara. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dan izin dari negara itu juga harus dilakukan kepatuhan terhadap hukum. Resikonya jika tidak patuh, maka sanksinya adalah pencabutan izin,” tegasnya.
“Makanya yang harus kita tegakkan itu adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungannya, tidak harus nunggu ada Perda CSR terbentuk di Bontang. Kan Undang-Undang sendiri sudah mengatur. Perda sama Undang-Undang kan lebih tinggi Undang-Undang kan,” tambahnya.
Ia mendorong perusahaan besar yang ada di Bontang melakukan kajian, sekiranya hal apa yang sifatnya mendesak untuk membantu masyarakat setempat yang harus segera di bantu.
Menurutnya seluruh perusahaan harus berkolaborasi duduk bersama membahas tentang pembangunan disuatu kawasan tersebut, terlebih jika alokasi dana Pemerintah Kota tidak memadai. *(Ars).
Discussion about this post