Senin, Maret 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pengedar Ribuan Pil Koplo Jenis Double L Dibekuk Polresta Samarinda, Pelaku Residivis dari Kasus yang Sama

inspirasa.co by inspirasa.co
30 April 2024
in Daerah
0
Pengungkapan kasus penangkapan pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

Pengungkapan kasus penangkapan pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

366
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L, diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengungkapkan, pelaku seorang pria berinisial BU (56) berhasil dibekuk di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Baca juga :

Organisasi Kosgoro 1957 Kota Bontang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah

Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai

Pelaku dibekuk saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat miliknya, di kawasan SMP 9, pukul 18.50 Wita, pada Rabu (24/42024).

Saat itu, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas menemukan 15.180 butir pil double L.

“Selain itu ditemukan uang hasil penjualan barang haram tersebut, sebesar Rp1.000.000,” Ungkap, Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menjelaskan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Pengungkapan kasus, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di lokasi tersebut.

Dari informasi itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan, hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1.500.000.000.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli meminta agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang.

Informasi dan kerjsama dari masyarakat sangat diperlukan dalam memastikan keamanan dan ketertiban, terlebih dengan peredaran obat terlarang agar dapat ditekan peredarannya.

Pewarta: Aladiansyah

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kantor KPU Kota Bontang

KPU Akan Melaunching Tahapan Pilkada 4 Mei - 5 Mei Konferensi Pers Proses Daftar Calon Perseorangan

Kantor KPU Bontang

Usai Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon, ASN Maju Pilkada Harus Mundur, Disertakan Pernyataan Secara Tertulis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Bupati Kukar Resmikan Tiga Posyandu di Kota Bangun dan Kota Bangun Darat, Dorong Penanganan Stunting dan Kesehatan Ibu-Anak

10 April 2025
DPRD Samarinda Desak Big Mall Tindak Lanjut Perbaikan Sistem Keamanan Pascakebakaran

DPRD Samarinda Desak Big Mall Tindak Lanjut Perbaikan Sistem Keamanan Pascakebakaran

12 September 2025
Diskop UMKM Kutim Mengajukan Menjadi Grade A Optimis Bisa Memenuhi Syarat

Penertiban SPBU Disperindag Kutim Bentuk Pengawas Terpadu dari Beberapa Lintas Sektor

11 November 2023
Bakhtiar Wakkang Minta Pemkot Beri Reward Untuk Atlet PON Bontang Berprestasi

Bakhtiar Wakkang Minta Pemkot Beri Reward Untuk Atlet PON Bontang Berprestasi

6 Oktober 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Organisasi Kosgoro 1957 Kota Bontang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah 23 Maret 2026
  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...