Inspirasa.co – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, soroti soal pengelolaan tambang batu bara di era otonomi daerah.
Andi Satya mengatakan, berdasarkan revisi UU otonomi daerah, kebijakan soal pengelolaan tambang batu bara, sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat.
Namun, bagi hasil dari tambang batu bara untuk daerah Kaltim, tak sepadan dengan dampak yang dihasilkan dari eksploitasi tambang batu bara tersebut.
“Nah ini yang sebenarnya sudah lama Kaltim diperjuangkan, bahwa bagi kuenya jangan terlalu sedikit untuk Kaltim,” jelas Andi Satya baru-baru ini.
Andi Satya mencontohkan kejadian jembatan Mahakam di Samarinda yang sering kali rusak akibat ditabrak kapal ponton bermuatan batu bara.
Sementara setelah rusak, perbaikan harus menggunakan anggaran dari pemerintah daerah. Sedangkan penghasilan dari batu bara di Kaltim lebih banyak diambil oleh pusat.
“Ini kan konyol. Kita hanya menerima sepersekian sajah dari yang dihasilkan oleh Provinsi Kaltim. Harusnya sebagai daerah penghasil batu bara, ini bisa memakmurkan Kaltim,” ungkapnya.
“Kita ini daerah pengekspor batu bara terbesar. Jangan sampai nanti setelah batu bara habis kita tak lagi diperhatikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, mengutip data dari kementerian keuangan RI, fostur dana bagi hasil TA 2025 Provinsi Kaltim, alokasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam sebesar Rp85,9 triliun, dengan alokasi terbesar dari DBH mineral dan batu bara sebesar Rp66,4 triliun. Adapun angka produksi batu bara di Kaltim pada tahun 2024 sebesar 388,5 juta ton. (Aris)
Discussion about this post