Selasa, Agustus 5, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Penggunaan Suara Instrumentalia, Alam, Burung Ditempat Umum Hingga Kafe Dikenai Royalti, Ini Penjelasan LMKN

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Agustus 2025
in Nasional
0
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

309
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Penggunaan suara alam atau kicauan burung di tempat umum seperti kafe dan restoran tetap dikenai tarif royalti musik.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Lembaga Manajemaen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.

Baca juga :

KIKA Mengecam Peretasan Situs UB: Represi Digital adalah Ancaman Serius bagi Kebebasan Akademik

Penumpang Lion Air yang Viral Teriak Ada Bom di Pesawat Diamankan Polisi Ini Kronologinya

Dijelaskan Dharma Oratmangun, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khusus milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

“Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga Badan Usaha kemudian difiksasikan; maka perekaman tersebut dinamakan produksi rekaman yang produsernya (baik perorangan maupun badan usaha tersebut) mempunyai hak yang disebut ‘Hak Terkait’ yang dilindungi oleh undang-undang, jadi tetap bayar,” kata Dharma kepada Bloomberg Technoz, dikutip Inspirasa, Selasa (05/08/2025).

Dilansir dari berbagai sumber, fiksasi rekaman suara adalah proses perekaman suara yang menghasilkan suatu bentuk yang permanen atau stabil, sehingga dapat dilihat, didengar, atau direproduksi atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.

Dalam konteks hak cipta, fiksasi ini menandakan bahwa suatu karya suara telah diwujudkan dalam bentuk yang nyata dan dapat dilindungi hak ciptanya.

Demikian pula, kata Dharma, lagu internasional yang diputar di tempat usaha juga tetap dikenai biaya tarif royalti. Selain itu musik instrumentalia juga termasuk di dalam aturan tersebut.

“Karena LMK mempunyai resiprokal agreement (perjanjian antara dua negara atau lebih yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi dengan prinsip saling menguntungkan) dengan negara-negara lainnya di dunia. Begitu pun lagu instrumentalia itu bentuk karya cipta,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pemerintah pun memiliki alternatif bagi para pengusaha tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti musik.

Alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.

Sedangkan, kebijakan tarif royalti musik sendiri merujuk merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik Pasal 3, disebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Protokopim Bontang: Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris membuka Rapat Koordinasi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting serta Pelatihan Pengisian Data Aksi Bangda Tahun 2025, di Auditorium 3 Dimensi, Selasa (5/8/2025) pagi.

Stunting Turun Jadi 17,44 Persen, Pemkot Terus Genjot Evaluasi dan Validasi Data dari Rendahnya Partisipasi Posyandu Tahun Lalu

Foto Rapat Pelaksanaan Program Car Free Night Pemkot Bontang.

Lagi Dimatangkan Car Free Night Diundur, Slot yang Tersedia Hanya Untuk 246 UMKM

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Komitmen Pembangunan, Komisi III DPRD Kaltim Fokus pada Infrastruktur

Komitmen Pembangunan, Komisi III DPRD Kaltim Fokus pada Infrastruktur

15 April 2025
Dua Tersangka Pengetap BBM di Samarinda Jadi Tersangka, Barang Bukti 10 Motor dan Mobil Boks Disita Polisi

Dua Tersangka Pengetap BBM di Samarinda Jadi Tersangka, Barang Bukti 10 Motor dan Mobil Boks Disita Polisi

23 Juli 2022
Dispora Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Melalui Program Berbasis Orientasi Bakat dan Minat

Dispora Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Melalui Program Berbasis Orientasi Bakat dan Minat

20 November 2023
Foto: Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, sumber tangkapan layar Youtube PSI.

PSI Sebut Belum Ada Kandidat Ketum yang Mendaftar hingga 31 Mei, Ada Nama Jokowi Masuk Bursa Calon

31 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemkot Bontang Raih Penghargaan Tertinggi Paritrana Award Kaltim 2025 5 Agustus 2025
  • KIKA Mengecam Peretasan Situs UB: Represi Digital adalah Ancaman Serius bagi Kebebasan Akademik 5 Agustus 2025
  • Terpilih Aklamasi, Shemmy Permata Sari Nahkodai Persani Kaltim Periode 2025-2029 5 Agustus 2025
  • Lagi Dimatangkan Car Free Night Diundur, Slot yang Tersedia Hanya Untuk 246 UMKM 5 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...