Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Penjual Narkotika dan Kosmetik Ilegal Pabrikan Siap Edar, di Tangkap Polresta Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Maret 2023
in Daerah, Health
0
Penjual Narkotika dan Kosmetik Ilegal Pabrikan Siap Edar, di Tangkap Polresta Samarinda

Konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polresta Samarinda Rabu (15/3/2023).

359
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, mengamankan pil narkotika jenis ineks dan kosmetik ilegal siap edar, dari dua orang tersangka wanita berinisial UR (32) dan M (31).

Dari dua orang tersangka, polisi menemukan sebanyak 625 butir pil narkotika jenis ineks kurang lebih seberat 239,20 gram siap edar.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Selain itu, ditemukan juga kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM, sebanyak 360 botol toner pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka dan 180 botol krim siang malam.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polresta Samarinda Rabu (15/3/2023), mengatakan, tim satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan dua tersangka di kediamannya masing-masing, sekira pukul 02.30 Wita, pada Senin (13/3/2023).

Polisi lebih dulu mengamankan tersangka UR (32). Dari tangan UR (32), polisi menyita 26 butir pil narkotika jenis ineks.

UR (32) mengaku, 26 butir pil ineks itu diperoleh dari tersangka M (31). Hasilnya polisi berhasil menyita 599 butir pil ineks di rumah M (31).

Keduanya diamankan buntut dari penyelidikan polisi atas beredarnya pil ekstasi di Samarinda. Diketahui pil narkotika jenis ineks yang disita ini merupakan racikan sendiri dari M (31).

“Pil ekstasi ini diracik M (31) menggunakan tambahan obat nyamuk bakar yang di campurkan dengan berbagai bahan lainnya. Lalu diedarkan dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per butir,” ujarnya.

Tersangka M (31) mengaku, jika pil racikan itu mambawa efek pamakainya untuk tetap terjaga.

Dalam penangkapannya, polisi juga mengamankan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM. Dari tangan pelaku M (31).

Produk ilegal tersebut, merupakan produksi racikan rumahan. Kosmetik ilegal itu, selama ini diakui tersangka, dipasarkan ke berbagai kota di Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka UR (32) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Sementara tersangka M (31) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan ditambah 15 (lima belas) Tahun Penjara.

Pewarta: Axl Aldyansah

Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Lapas Narkotika Samarinda Gelar Razia Gabungan Gandeng APH, Pastikan Lapas Aman dari Barang Terlarang

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Razia Gabungan Gandeng APH, Pastikan Lapas Aman dari Barang Terlarang

Tanggapi Imbauan Pemkot, Kafe Ini Buka Sore Menjelang Berbuka Puasa

Tanggapi Imbauan Pemkot, Kafe Ini Buka Sore Menjelang Berbuka Puasa

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Kadispora Kaltim Sebut Perda Pemuda No 8 Tahun 2022 Untuk Generasi Penerus Bangsa

Kadispora Kaltim Sebut Perda Pemuda No 8 Tahun 2022 Untuk Generasi Penerus Bangsa

22 November 2023
Fraksi Golkar-Nasdem menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Fraksi Golkar-Nasdem Sampaikan Poin Penting Raperda Kota Bontang tentang Perubahan APBD 2024

3 Agustus 2024
Abdul Haris Minta Kampus Universitas Trunajaya Perbaiki Sistem Tata Kelola dan Penuhi Tuntutan Mahasiswa dan Dosen

Abdul Haris Minta Kampus Universitas Trunajaya Perbaiki Sistem Tata Kelola dan Penuhi Tuntutan Mahasiswa dan Dosen

3 November 2021
Perusahaan BUMN (PT Jasa Marga) Buka Lowongan Berbagai Bidang Simak Info Lengkapnya

Perusahaan BUMN (PT Jasa Marga) Buka Lowongan Berbagai Bidang Simak Info Lengkapnya

31 Maret 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...