Inspirasa.co – Sobat Inspirasa.co masih ingat dengan kejadian perampokan di Toko Sembako Mama Anjas yang berlokasi di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan pada 19 April 2021 lalu.
Sempat buron selama 7 bulan, pelaku yang diketahui bernama Sukri usia (52) tahun tersebut akhirnya berhasil dibekuk satreskrim Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, Sukri berhasil dibekuk di Jalan Brigjen Katamso, Simpang Yabis lampu Merah pada Minggu, (10/10/2021), pukul 15.00 Wita.
“Kami tangkap Sukri saat akan pulang kerumah istrinya di marangkayu, usai membeli emas. Saat itu pelaku ditangkap dengan masih membawa parangnya,” ujar Hamam Wahyudi di konprensi Pers yang berlangsung di Mapolres Bontang Senin, (11/10/2021).
Dihadiahi 2 Timah Panas
Adapun saat polisi melakukan penggeledahan barang bukti di rumahnya yang berlokasi di Marangkayu, Sukri sempat mencoba kabur.
Lantaran ingin kabur, Sukri dihadiahi 2 timah panas oleh Tim Rajawali Polres Bontang. Timah panas tersebut bersarang tepat di bagian betis kanan dan betis kiri pelaku.
Diketahui Sukri bukanlah perampok amatir. Sukri memang rutin melakukan perampokan dengan alasan himpitan ekonomi.
Residivis kasus pembunuhan
Selain itu Sukri merupakan residivis dan terlacak polisi sebagai warga yang berasal dari Polewali Sulawesi Barat.
“Sukri merupakan residivis kasus pembunuhan di Makassar yang divonis penjara selama 15 tahun. Sukri hanya menjalani hukuman selama 7 tahun penjara, lantaran bebas bersyarat pada 2014 lalu,” paparnya.
Tiga kali melakukan aksi kejahatan
Adapun Sukri terlacak telah melakukan aksi kejahatan sebanyak tiga kali di Bontang. Setiap melakukan aksi kejahatannya, pelaku selalu mengancam korbannya dengan senjata tajam.
Tiga aksi kejahatan yang dilakukan tersebut diantaranya, curanmor yang dilakukan di simpang Lengkol Tanjung Laut, curanmor di Tanjung Limau, aksi pencurian ponsel dan dompet di dalam mobil di area Jalan Ir H Juanda, Bukit Indah.
Sukri diamankan di Mapolres Bontang dengan sejumlah barang bukti berupa 3 sepeda motor. Dua motor di antaranya hasil curian dan 1 motor lainnya digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta beberapa perhiasan yang dibeli tersangka dari uang hasil pencurian.
Sukri berhasil dibekuk berkat bantuan rekaman CCTV milik warga, dan ciri-ciri pelaku berdasarkan laporan dari para saksi.
Adapun dari keterangan Sukri yang mengaku melakukan perampokan dan berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp 15 juta, lantaran sakit hati dengan perkataan bosnya yakni Mama Anjas selaku pemilik Toko.
Sukri sakit hati karena sering di kata-katain buruk selama 2 bulan dia bekerja di Toko Mama Anjas. Akibat sakit hati, Sukri akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja dan melalukan perampokan.
Atas perbuatannya, Sukri terancam dijerat pasal berlapis, Pasal 365, 362, dan 363 KUHP, dengan ancama 12 tahun penjara.
Pewarta: Redaksi
Discussion about this post