Sabtu, September 20, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pernyataan Sikap Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Lawan Upaya Kriminalisasi Terhadap Bambang Hero

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Januari 2025
in Human Interest, Nasional, Politik
0
Foto Istimewa: Pernyataan Sikap Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Lawan Upaya Kriminalisasi Terhadap Bambang Hero.

Foto Istimewa: Pernyataan Sikap Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Lawan Upaya Kriminalisasi Terhadap Bambang Hero.

326
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejahatan terbesar negara adalah ketika negara menghukum pikiran dari warga negaranya. Dan ini yang sedang dialami oleh Bambang Hero, akademisi IPB yang berupaya dikriminalisasi atas keterangan keahliannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Bambang Hero dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Padahal Bambang Hero sendiri diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Raih Penghargaan BKPRMI Award 2025 Tingkat Nasional

Cerita Purbaya Tanya Gaji Jadi Menkeu Berapa: Waduh, Turun, Gengsinya Tinggi Tapi Gaji Lebih Kecil dari LPS

Bambang Hero sendiri pada prinsipnya memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, ancaman terhadap Bambang Hero dan sebagai saksi ahli, jadi bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Padahal, sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup.

Peraturan yang lain juga pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang menyebut secara eksplisit bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.

Pula dijelaskan dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021, terkait perlindungan hukum bagi ahli di pengadilan. Sehingga jelas upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara. Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini.

Pelaporan terhadap Bambang kali ini adalah bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup. Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor.

Tabit semacam ini, ungkap Satria, terus terjadi dan merupakan fenomena yang mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia.

Maka dari itu, kami dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut :

⁠Negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya.

⁠Pembiaran terhadap upaya kriminalisasi yang dialamat kepada Bambang Hero ini, seolah mengkonfirmasi wajah asli negara yang lebih memilih berdiri di atas kepentingan para pemodal perusak lingkungan, dibanding ruang hidup warga negaranya sendiri.

⁠Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero ini, adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik. Oleh karena itu, upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama.
polisi harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademiknya.

Bambang Hero tidak bisa dikenakan delik keterangan palsu, sebab Bambang Hero bukanlah saksi fakta dalam perkara ini. Melainkan ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara.

⁠Menyerukan kepada seluruh kalangan, terutama para akademisi, pegiat lingkungan, dan seluruh gerakan masyarakat sipil, untuk bersolidaritas terhadap Bambang Hero.

Upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama! Sebab masalah ini bukanlah masalah Bambang Hero semata. Tapi masalah bagi setiap orang yang masih berpikir waras untuk menjaga nilai-nilai kebebasan akademik!

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) 13 Januari 2025.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto ilustrasi Program makan bergizi gratis

Program Makan Bergizi Gratis, Pemkot Bontang Siapkan Anggaran Rp20 Miliar

Foto istimewa dokumentasi DPRD Kota Bontang, dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2025. Kamis (16/01/2025) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang

Rapat Paripurna DPRD, Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Periode 2021-2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Komisi III DPRD Samarinda Berasumsi Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Jadi Penyebab Utama Banjir Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda Berasumsi Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Jadi Penyebab Utama Banjir Samarinda

28 Juni 2025
DPRD Samarinda Dorong Pembangunan Gudang Logistik Bencana Nasional di Palaran

DPRD Samarinda Dorong Pembangunan Gudang Logistik Bencana Nasional di Palaran

20 Juni 2025
Bakal calon Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dari Partai Golkar

Neni Moerniaeni Serahkan Sepenuhnya ke Partai Siapa Figur Pendamping, Semua Punya Kans

5 Juni 2024
Respon Represif Oknum Dosen Terhadap Demontrasi Mahasiswa Unijaya Bontang, Hingga Visum di Rumah Sakit

Respon Represif Oknum Dosen Terhadap Demontrasi Mahasiswa Unijaya Bontang, Hingga Visum di Rumah Sakit

28 September 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak 19 September 2025
  • SAKSI FH Unmul: Dana Hibah Rawan Jadi Bancakan Politik untuk Korupsi 19 September 2025
  • Lakoni Laga Penuh Tensi, Tanjung Laut Rebut Tiket Final PKT Cup 2025 18 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...