Inspirasa.co – Lembaga dan Ormawa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mengeluarkan petisi tegakkan keadilan penyiraman air keras terhadap salah satu aktivis hak asasi manusia KontraS Andrie Yunus. Samarinda, 02 April 2026.
Lembaga dan Ormawa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman tersebut, terdiri dari Badan Eksckutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Lembaga Dakwah Fakultas Al-Mizan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Asian Law Students Association Local Chapter Universitas Mulawarman, dan Persekutuan Mahasiswa Kristen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Mereka menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap salah satu aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus secara jelas memiliki niat dan tujuan untuk melumpuhkan fisik serta psikis.
Selain itu, penyiraman air keras ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan teror terhadap tindakan-tindakan aktivisme, serta bentuk instrument represivitas yang dihaluankan kepada aktivis-aktivis yang aktif bersuara dan menyampaikan kritik di Indonesia.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini juga kami duga bahwa bukan tindakan yang terjadi secara kebetulan dan begitu saja,” jelas dalam rilis diterima media ini Senin (6/4/2026).
Tindakan penyiraman air keras ini diduga sudah direncanakan dan didesain secara komprehensif. Sebelum kejadian penyiraman air keras ini, berdasarkan penelusuran koalisi masyarakat sipil, aktivis Andrie Yunus dikuti dan dimata-matai oleh orang tidak dikenal di rumahnya, di mess-nya, serta di tempat-tempat berkunjungnya.
Andrie Yunus juga terlebih dahulu mendapatkan teror berupa ditelepon oleh beberapa nomor yang tak dikenal.
Tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak bisa sama sekali hanya dianggap sebagai kekerasan dan intimidasi biasa yang terfokus pada satu hal yaitu aktivis, namun tindakan kekerasan ini merupakan tindakan yang terjadi secara terstruktur.
Karenanya, tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras ini mesti dianggap sebagai serangan dan ancaman terhadap seluruh Masyarakat dan Warga negara Indonesia yang aktif bersuara, melontarkan kritik, dan memperjuangkan hak-hak sipilnya.
“Dan juga, kami menentang, mengecam, serta menolak adanya upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin kasus kekerasan ini diselesaikan dan diadili melalui peradilan militer, ” jelasnya.
Karena, setelah reformasi 1998, juga termasuk di dalamnya reformasi TNI, secara cksplisit menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui melalui mekanisme peradilan umum.
Adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin kasus ini diadili dan diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer, hanyalah upaya untuk membuka jalan selebar-lebamnya untuk impunitas, meremehkan hak korban, dan menunjukkan jika ada represifitas terhadap warga negara, maka hanya dilepaskan tanpa adanya pertanggungjawaban.
“Maka dari itu, Kami menyatakan bahwa keadilan harus segera ditegakkan, keadilan harga mati. Ungkap dalang intelektual dan aktor yang merencanakan serta terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini,” sambungnya.
Kasus kekerasan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diadili dengan mekanisme peradilan umum. (*)

















Discussion about this post