Inspirasa.co – Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, kepada pimpinan pondok pesantren berinisial FM atas kasus pelecehan seksual.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik mengatakan, sidang putusan untuk kasus pelecehan seksual yang melibatkan FM telah digelar Selasa 20 Agustus 2024 kemarin.
“Dalam sidang, FM terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 25 juta,” Jelasnya.
Pada sidang FM dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Namun, dalam putusan akhir, hukuman penjara ditingkatkan menjadi 12 tahun, sementara denda tetap sebesar Rp 25 juta.
“Jika FM tidak membayar denda tersebut, akan ada tambahan 6 bulan penjara sebagai pengganti,” Tambahnya.
Hingga ada putusan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa FM belum menyatakan banding. Olehnya, Pengadilan Negeri Bontang memberikan waktu 7 hari sejak putusan untuk mengajukan banding.
“Jika tidak ada pernyataan banding dalam jangka waktu tersebut, kasus ini akan dianggap selesai di pengadilan,” Jelasnya.
Discussion about this post