Inspirasa.co – Seorang pria inisial HRN (22) ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, bersama Jatanras Polda Kaltim, atas tindak pidana kejahatan penggelapan sepeda motor.
Pelaku ditangkap di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 16.30 Wita, pada Selasa (4/2/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengungkapkan kronologi penangkapan.
Bermula pada 18 Januari 2025, ketika korban RAP (22) yang bekerja sebagai koki di resto Pizza Hut yang terletak di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, saat itu terduga pelaku yang juga bekerja di tempat yang sama, meminjam motor honda scoopy milik korban dengan alasan mengambil barang di kosnya.
“Namun, hingga jam kerja selesai terduga pelaku tidak kembali, dan tidak bisa dihubungi. Bahkan seluruh kontak karywan resto telah diblokir oleh terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Selanjutnya, setelah beberapa kali korban mencoba mencari ke tempat kosnya, namun tanpa hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
“Akibat insiden ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Pelaku diketahui merupakan warga asal Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, pelaku bekerja sebagai juru masak di resto Pizza Hut tersebut.
Keberhasilan penangkapan atas kasus ini tak lepas dari bentuk kontribusi masyarakat, dimana telah menyampaikan informasi secara akurat kepada kepolisian. Pun dengan kolaborasi penyelidikan antar satuan kepolisian sehingga terduga dapat terdeteksi ditemukan berada di Balikpapan dan tim bertindak menangkap pelaku dengan barang bukti sepeda motor. (*)
Discussion about this post