Minggu, Juni 1, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

PNS Pengelola Pemilu Terima Tunjangan per Bulan, Segini Besarannya

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Juli 2022
in Info Terkini, Politik
0
PNS Pengelola Pemilu Terima Tunjangan per Bulan, Segini Besarannya

Foto Ilustrasi Pegawai negeri sipil (PNS)

350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengurus pemilihan umum (pemilu) mendapat tunjangan Rp1.894.000 per bulan. Pemberian tunjangan itu telah direstui Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022.

Adapun bunyi Pasal 2 perpres dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan.

Baca juga :

Jalan Rusak di Hulu Kukar, Firnadi Ikhsan Dorong Penerapan Konstruksi Pile Slab

MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

Selanjutnya yakni penata kelola pemilu ahli utama akan mendapat tunjangan Rp1.894.000. Penata kelola pemilu ahli madya mendapat Rp1.291.000. Penata kelola pemilu ahli muda mendapat Rp1.029.000. Adapun Penata kelola pemilu ahli pertama mendapat Rp540.000.

Bunyi Pasal 4 perpres, pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebagai informasi, pada pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 diantaranya; pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kota/kabupaten.

Sementara itu, Penyelenggara utama berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain para anggota dan komisioner, lembaga-lembaga ini berisi PNS dan PKKK.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Direstui Jokowi, Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang ke Perbankan, Ini Kriterianya

Direstui Jokowi, Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang ke Perbankan, Ini Kriterianya

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Dorong Peengusaha Bisa Taat Pajak

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Dorong Peengusaha Bisa Taat Pajak

1 November 2023
Bakhtiar Wakkang Minta Pemkot Beri Reward Untuk Atlet PON Bontang Berprestasi

Bakhtiar Wakkang Minta Pemkot Beri Reward Untuk Atlet PON Bontang Berprestasi

6 Oktober 2021
Foto: Anggota DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan

Yakob Pangedongan Dilantik Sebagai Anggota DPRD Samarinda: Komitmen untuk Masyarakat dan Pembangunan

8 Maret 2025
Delapan Hak Asasi Manusia yang Terancam Krisis Iklim

Delapan Hak Asasi Manusia yang Terancam Krisis Iklim

14 September 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • PSI Sebut Belum Ada Kandidat Ketum yang Mendaftar hingga 31 Mei, Ada Nama Jokowi Masuk Bursa Calon 31 Mei 2025
  • Samarinda Harus Bersinar Sebagai Etalase Kaltim: Sugiono Soroti Peran Strategis di Era IKN 31 Mei 2025
  • Baharuddin Muin : Pembangunan IKN Harus Sentuh Kehidupan Warga 31 Mei 2025
  • Sabaruddin Tekankan Pentingnya Kolaborasi OPD untuk Prognosis APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025 31 Mei 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...