Inspirasa.co – Tiga orang tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kaltim, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Arif Bastari menjelaskan, dari tiga orang tersangka itu, diamankan barang bukti sabu sebanyak 10,4 kilogram.
Pengkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat, jika akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada 29 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan laporan itu, Tim Sudit I Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.
Selanjutnya, Tim Sudir I pun berhasil mengamankan dua pria berinisial AR (44) dan R (39). Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tim juga mengamankan barang bukti beberapa gram sabu,” ujarnya, belum lama ini.
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka, dengan menginterogasi keduanya.
Hasil pengembangan dan introgasi diketahui selanjutnya berhasil menangkap tersangka pengedar ketiga berinisial A (31), warga Tarakan, Kaltara.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 10 paket besar berisi sabu-sabu dengan total berat 10 kilogram, disimpan dalam kemasan teh Cina yang disembunyikan dalam kotak speaker,” Tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka berperan sebagai kurir, untuk mengantarkan barang sabu tersebut.
Rute tujuan pengantaran dari Kalimantan Utara ke Bulungan-Berau-Sanggatta-Samarinda-Anggana di Kukar. Pengantaran menggunakan kendaraan motor roda dua.
Para tersangka ini diberi upah ongkos jalan sebesar Rp2 juta. Sementara jika barang berhasil sampai dengan selamat di Kukar, tersangka diberikan upah Rp100 juta dari pengendali di Bulungan.
Reserse Narkoba Polda Kaltim terus berupaya melakukan pengembangan terhadap pengendali barang haram tersebut.
Sabu seberat 10,4 kilogram yang diamankan gagal edar tersebut, ditaksir bernilai Rp15 miliar. Dimana harga dalam 1 kilogram sebesar Rp1,5 miliar.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati,” Jelasnya. (Ad)
Discussion about this post