Jumat, November 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi dan BBPOM Bongkar Peredaran Jamu Ilegal Senilai Ratusan Juta di Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
13 September 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Polisi dan BBPOM Bongkar Peredaran Jamu Ilegal Senilai Ratusan Juta di Samarinda

Polresta Samarinda bersama Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Kalimantan Timur, membongkar kasus peredaran jamu ilegal tanpa izin edar senilai Rp 837 juta.

341
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polresta Samarinda bersama Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Kalimantan Timur, membongkar kasus peredaran jamu ilegal tanpa izin edar senilai Rp 837 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, menuturkan, peredaran jamu ilegal atau tanpa izin edar senilai Rp 837 juta tersebut, berhasil diamankan dari tersangka berinisial MA dengan giat operasi intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, dilakukan bersama Balai Besar POM Samarinda pada 29 Agustus 2023 lalu.

Baca juga :

Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri

Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko

“Barang bukti dari MA yang diamankan ada sebanyak 72 macam obat tradisional ilegal yang dijual di dua depot jamu ilegal, diketahui sudah beroperasi selama 4 tahun,” Jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, pada Konpresi pers, Senin (11/9/2023).

Dua depot jamu itu berlokasi di Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pangeran Antasari, Samarinda, Kaltim.

Modus penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Diketahui obat jamu ilegal yang dijual tanpa izin BPOM dan perizinan usaha.

Dari pemeriksaan terhadap MA, polisi mengungkap bahwa obat tradisional tersebut, dijual secara partai atau eceran kepada para pembeli.

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. *(AD).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
102 Peserta Siap Berlaga Dalam Turnamen Bulu Tangkis Selambai Cup 2023

102 Peserta Siap Berlaga Dalam Turnamen Bulu Tangkis Selambai Cup 2023

Panen Raya di Desa Bukit Raya, Rendi Solihin Yakin Kukar Mampu Menjadi Pemasok Pangan IKN

Panen Raya di Desa Bukit Raya, Rendi Solihin Yakin Kukar Mampu Menjadi Pemasok Pangan IKN

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Usai Kelas Rawat Inap Standar Berlaku

BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Usai Kelas Rawat Inap Standar Berlaku

14 Mei 2024
Yayasan Mitra Hijau (YMH) menggelar Focus Group Discussion Penguatan dan Pengembangan UMKM sebagai Strategi Mendorong Transisi Energi Berkeadilan pada Masyarakat Terdampak Tambang Batubara di Kalimantan Timur, di Hotel Aston Samarinda, 24 Oktober 2025.

Dari Tambang ke UMKM Hijau Menuju Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim

25 Oktober 2025
Spesialis jantung RSUD Taman Husada, dr. Suhardi, Sp.JP

Warga Bontang Tak Perlu ke Samarinda, RSUD Bontang Kini Lengkapi Fasilitas Diagnostik Jantung

22 Oktober 2025
Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

4 Desember 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri 6 November 2025
  • Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko 6 November 2025
  • Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Tarakan, Dipicu Sesar Tarakan yang Aktif 5 November 2025
  • Sembilan SMP Negeri di Bontang Terima 1.608 Tablet Gratis dari Pemerintah 5 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...