Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Samarinda Tangkap Pengetap BBM Subsidi yang Sudah Beraksi Selama 3 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Agustus 2023
in Daerah
0
Polisi Samarinda Tangkap Pengetap BBM Subsidi yang Sudah Beraksi Selama 3 Tahun

Polisi menemukan dan mengamankan sejumlah jeriken yang telah diisi BBM jenis pertalite, di dalam mobil pelaku, diantaranya 18 jeriken dan 10 jeriken ukuran 35 liter.

345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tim Buser Polresta Samarinda menangkap seorang pria inisial AA 48 tahun asal Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), setelah terbukti kedapatan mengetap BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jalan Sultan Sulaiman, kawasan Pelita 7, Kecamatan SambutanSambutan, pada Senin (21/8/2023).

Kombes Pol Ary Fadli pada konferensi pers di mako Polresta Samarinda mengungkapkan, pria inisial AA 48 tahun ini diringkus saat akan memindahkan BBM dari tangki mobil, ke sejumlah jeriken yang telah disiapkan.

Baca juga :

12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah

Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan

Di dalam mobil Suzuki APV nerwarna coklat dengan nomor polisi DD 1975 WP yang digunakan, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah jeriken yang telah diisi BBM jenis pertalite, diantaranya 18 jeriken dan 10 jeriken ukuran 35 liter.

Polisi menemukan dan mengamankan sejumlah jeriken yang telah diisi BBM jenis pertalite, di dalam mobil pelaku, diantaranya 18 jeriken dan 10 jeriken ukuran 35 liter.

“Dari sejumlah jeriken yang diamankan, polisi menemukan sebanyak 350 liter BBM jenis pertalite,” Ungkapnya pada Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui telah mengetap BBM selama 3 tahun. Selama 3 tahun itu, pelaku melakukan aksinya bisa delapan kali dalam setiap hari.

Dilakukan di berbagai SPBU Kota Samarinda. Pelaku BBM tersebut untuk dijual kembali di toko kelontong miliknya di Kecamatan Anggana.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. *(AD).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polisi Tangkap Kakek Petugas Kebersihan Sekolah yang Cabuli Bocah 10 Tahun di Samarinda

Polisi Tangkap Kakek Petugas Kebersihan Sekolah yang Cabuli Bocah 10 Tahun di Samarinda

Tingkatkan Gemar Membaca, Duta Baca Pelajar Kukar 2023 Terpilih dari Siswa SMP IT Nurul Ilmi Tenggarong

Tingkatkan Gemar Membaca, Duta Baca Pelajar Kukar 2023 Terpilih dari Siswa SMP IT Nurul Ilmi Tenggarong

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Sebut Tempat Jin Buang Anak hingga Pangsa Pasar Kuntilanak

Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Sebut Tempat Jin Buang Anak hingga Pangsa Pasar Kuntilanak

23 Januari 2022
Harminsyah Usulkan Regulasi untuk Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

Harminsyah Usulkan Regulasi untuk Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

31 Juli 2025
Foto: Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman

Sebut Besar PDRB 79 Persen dari Hasil Minerba hingga BPD yang Belum Mencapai Target, Begini Kata Faizal Rachman

22 Juli 2024
Sopir Truk Molen Korban Laka Simpang Rapak Balikpapan Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

Sopir Truk Molen Korban Laka Simpang Rapak Balikpapan Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

27 Desember 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...