Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Samarinda Tangkap Pria Asal NTT Setubuhi Anak Tetangga, Korban Trauma Mendalam

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Juli 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Polisi Samarinda Tangkap Pria Asal NTT Setubuhi Anak Tetangga, Korban Trauma Mendalam

Konprensi pers Polresta Samarinda atas kasus tindakan asusila anak di bawah umur.

353
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tim reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang, menangkap Pria berinisial TH (38) tahun, asal Nusa Tenggara Timur, lantaran perbuatan bejat asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda mengungkapkan, TH ditangkap pada 8 Juni 2023, di Kawasan Loa Buah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.

Baca juga :

Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara

Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah

“TH ditangkap setelah orang tua korban melaporkan hal ini kepada kepolisian. Sebelumnya korban menceritakan kepada orang tuanya atas tindakan asusila yang dilakukan oleh TH,” ungkapnya pada Selasa (4/7/2023) dalam konprensi pers.

Korban diketahui masih duduk dibangku sekolah dasar yang tak lain merupakan tetangga dari TH. Dampak dari perbuatan bejat ini, korban mengalami trauma mendalam, saat ini korban menjalani konseling untuk pemulihan traumanya pasca kejadian.

Diketahui TH bekerja sebagai sopir angkutan di kawasan Loa Buah, Sungai Kunjang, Samarinda. Adapun korban dipaksa dalam melakukan tindakan asusila. Pakaian korban menjadi barang bukti terkait kasus ini.

Atas perbuatan bejat tesebut, TH terancam dijerat Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman 15 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hasil Monitoring Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkot Sebut Indikasi Keterlambatan Distribusi Pengisian di SPBE Balikpapan dan Sangkulirang ke Bontang

Hasil Monitoring Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkot Sebut Indikasi Keterlambatan Distribusi Pengisian di SPBE Balikpapan dan Sangkulirang ke Bontang

LKBH Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA: Tindak Lanjut dari Laporan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kasus Kesusilaan Oknum Dosen Unmul

LKBH Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA: Tindak Lanjut dari Laporan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kasus Kesusilaan Oknum Dosen Unmul

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

DPRD Samarinda: Penyedia Air Bersih Swasta Siap Berkompetisi Sehat di Bukuan

DPRD Samarinda: Penyedia Air Bersih Swasta Siap Berkompetisi Sehat di Bukuan

17 Juni 2025
DPD II Golkar Kukar Buka Penjaringan, Mencari Bacalon Bupati dan Wabup Berkualitas Diharapkan Bisa Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

DPD II Golkar Kukar Buka Penjaringan, Mencari Bacalon Bupati dan Wabup Berkualitas Diharapkan Bisa Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

19 April 2024
Akbar Tanjung Dukung Program Pengembangan UMKM

Akbar Tanjung Dukung Program Pengembangan UMKM

2 Desember 2024
Wartawan Senior Bontang Rachman Wahid Tutup Usia

Insan Pers Kota Taman Berduka, Wartawan Senior Rachman Wahid Tutup Usia

28 September 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...