Inspirasa.co – Polisi menangkap 5 orang pemain judol yang merugikan bandar situs judol sebesar Rp 50 juta.
Lima orang pemain judol ini ditangkap saat Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek rumah kontrakan yang disulap menjadi markas besar para pemain judi online di kawasan Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Lima orang yang ditangkap diantaranya RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.
Kelima orang ini bermain judi online dengan memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi.
“RDS bos-nya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, Rabu (6/8/2025) dikutip di inews.id.
Modus mereka sederhana, yakni ternak akun. Total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru.
Kasus Judol Ini Menjadi Sorotan Publik
Kasus penangkapan lima orang pelaku judi online (judol) tersbut menjadi sorotan publik, bahkan di media sosial dengan narasi bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar.
Polda DIY kemudian angkat bicara. Kepolisian meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Diketahui, publik mempertanyakan dengan narasi bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet dalam keterangannya dikutip dari detik.com, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Mereka ini bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.
“Kemudian dia cari promosi situs-situs judi online. Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi,” ujarnya.
Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Jogja. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.
Polda DIY Tegaskan Kejar Bandar Judol
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut Slamet.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” kata Kombes Ihsan.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya. (*)
Discussion about this post