Inspirasa.co – Peristiwa penikaman terjadi di kawasan gedung pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Kota Bontang, Kalimantan Timur. Senin (9/12/2024) pagi.
Penikaman bermula disebabkan selisih paham antar kedua orang pedagang, dan berujung salah seorang pedagang ditikam, sekitar pukul 08.30 Wita
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menyampaikan, usai melakukan penikaman pelaku melarikan diri.
Kepolisian kemudian mencari pelaku dibeberapa lokasi yang sering didatangi oleh pelaku, dan melakukan penyisiran menggali keterangan dengan mengamankan anak dan isterinya di kantor Kapolsek Bontang Selatan.
Selang beberapa jam kepolisian pun menangkap tersangka berinisial B (51) diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Telihan. Tersangka ditangkap dengan cara melacak ponsel milik tersangka.
“Sudah langsung kami tangkap. Tidak sampai 24 jam. Tersangka merupakan warga Gunung Telihan,” jelas AKP Rakib Rais.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menjelaskan, tersangka melakukan penikaman lantaran kesal dengan korban.
Saat itu, tersangka ingin mengeluarkan mobilnya namun terhalang dengan lapak dagangan korban. Tersangka kemudian meminta untuk meminggirkan dagangan tersebut, namun korban menolak dan tidak menghiraukan. Merasa kesal, pelaku mengambil pisau dan menikam korban bagian leher dan tangan.
Usai penikaman pelaku sempat melarikan diri, sementara korban meminta pertolongan kepada para pedagang lainnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Tentang Penganiaya dengan pemberatan, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
Discussion about this post