Kamis, Juli 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Pasar Taman Rawa Indah

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Desember 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Foto: Polsek Bontang Selatan menangkap pelaku penikaman di Pasar Rawa Indah.

Foto: Polsek Bontang Selatan menangkap pelaku penikaman di Pasar Rawa Indah.

646
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Peristiwa penikaman terjadi di kawasan gedung pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Kota Bontang, Kalimantan Timur. Senin (9/12/2024) pagi.

Penikaman bermula disebabkan selisih paham antar kedua orang pedagang, dan berujung salah seorang pedagang ditikam, sekitar pukul 08.30 Wita

Baca juga :

DPRD Bontang Ungkap Alasan Kuota PBI BPJS Dikurangi, Ditentukan Berdasarkan Data Kemiskinan BPS

DPRD Bontang Pastikan Sistem Rujukan Pasien Kini Lebih Fleksibel, Tak Lagi Harus Berjenjang

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menyampaikan, usai melakukan penikaman pelaku melarikan diri.

Kepolisian kemudian mencari pelaku dibeberapa lokasi yang sering didatangi oleh pelaku, dan melakukan penyisiran menggali keterangan dengan mengamankan anak dan isterinya di kantor Kapolsek Bontang Selatan.

Selang beberapa jam kepolisian pun menangkap tersangka berinisial B (51) diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Telihan. Tersangka ditangkap dengan cara melacak ponsel milik tersangka.

“Sudah langsung kami tangkap. Tidak sampai 24 jam. Tersangka merupakan warga Gunung Telihan,” jelas AKP Rakib Rais.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menjelaskan, tersangka melakukan penikaman lantaran kesal dengan korban.

Saat itu, tersangka ingin mengeluarkan mobilnya namun terhalang dengan lapak dagangan korban. Tersangka kemudian meminta untuk meminggirkan dagangan tersebut, namun korban menolak dan tidak menghiraukan. Merasa kesal, pelaku mengambil pisau dan menikam korban bagian leher dan tangan.

Usai penikaman pelaku sempat melarikan diri, sementara korban meminta pertolongan kepada para pedagang lainnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Tentang Penganiaya dengan pemberatan, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sebanyak 631 atlet bulutangkis resmi bertanding, memperebutkan total hadiah Rp190 juta di kejuaraan Pupuk Kaltim Open Badminton 2024, pada Senin (9/12/2024) malam.

Ratusan Atlet dari 8 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pupuk Kaltim Open Badminton 2024: Hotel-Hotel Terisi, Geliat Ekonomi Bergerak

Foto Istimewa Dok DPD RI: Komite I DPD RI melaksanakan rapat audiensi bersama FORKONAS PP DOB Se-Indonesia di ruang rapat Sriwijaya Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (9/12/2024).

DPD RI Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran DOB, Andi Sofyan Hasdam: Ini Penting untuk Memudahkan Pelayanan Masyarakat di Daerah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pengadilan Negeri Samarinda melakukan persidangan Rabu (12/11/2025), terkait kasus penembakan yang menewaskan Deddy Indrajid di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda. (Foto istimewa)

Fakta Penembakan di THM Samarinda Terungkap di Persidangan, Senpi Diduga Milik Mantan Anggota Polri

14 November 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di wilayah Kukar.

DPMD Kukar Terus Upayakan Pengakuan dan Perlindungan MHA

26 Oktober 2023
Breaking News: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Kepada Anwar Usman

Breaking News: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Kepada Anwar Usman

7 November 2023
DPRD Bontang Terima Kunjungan Kerja DPRD Parigi Moutong, Saling Berbagi Informasi dan Bahas Rencana Kerja

DPRD Bontang Terima Kunjungan Kerja DPRD Parigi Moutong, Saling Berbagi Informasi dan Bahas Rencana Kerja

26 Oktober 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPRD Bontang Ungkap Alasan Kuota PBI BPJS Dikurangi, Ditentukan Berdasarkan Data Kemiskinan BPS 2 Juli 2026
  • DPRD Bontang Pastikan Sistem Rujukan Pasien Kini Lebih Fleksibel, Tak Lagi Harus Berjenjang 2 Juli 2026
  • KPU Bontang Tetapkan 139.131 Pemilih dalam PDPB Triwulan II 2026 2 Juli 2026
  • Lewat Forum Bisnis, Tiga Tokoh HIPMI Siap Bedah Strategi Pengusaha Muda Kuasai Pasar Daerah 2 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...