Inspirasa.co – Polres Bontang, mengungkap bisnis haram sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kaltim. Pada Minggu (10/8/2024) malam.
Ada dua orang yang melakukan bisnis sabu tersebut, berhasil diringkus bersama barang bukti 24,46 gram sabu. Mereka ini adalah bandar dan pengedar sabu.
Pengedar pria berinisial La (54) dan bandar pria berinisial Sa (54) keduanya warga Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, kronologi penangkapan. Penangkapan dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat.
Satresnarkoba lebih dulu menangkap tersangka pengedar pria berinisial La (54), bersama barang bukti empat poket sabu seberat 1,04 gram.
“Empat poket sabu itu, diketahui saat digeledah yang disimpan di atas lemari di dalam kamar tersangka,” Jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing pada konferensi pers Selasa (13/8/2024).
Satresnarkoba kemudian mengintrogasi tersangka pengedar La (54), dari pengakuannya, ia mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial Sa (54).
Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pelacakan. Hingga akhirnya tersangka Sa (54) berhasil diringkus di Jalan Sambera Desa Tanjung Limau, Muara Badak.
Dari tangan tersangka Sa (54) diamankan sebanyak 15 poket sabu seberat 23,42 gram siap edar.
“Tersangka mengaku menyuplai sabu ke tersangka pengedar ini,” Ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Polisi menaksir total dari barang bukti seluruhnya yang berhasil diamankan bernilai Rp44 juta. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Discussion about this post