Sabtu, Juli 12, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

Pita Penggaduh Bikin Rumah Retak, Warga: Pemerintah Gunakan Dana Ditempat dan Fungsi yang Benar

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Januari 2022
in Lingkungan
0
Pita Penggaduh Bikin Rumah Retak, Warga: Pemerintah Gunakan Dana Ditempat dan Fungsi yang Benar

Foto salah satu pita penggaduh di jalan depan rumah warga di Jalan Awang Long, Bontang Baru.

569
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dibangun demi keamanan tapi kenyataannya berbeda. Pita penggaduh yang terpasang di Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, di Protes warga. Lantaran membuat dinding rumah mereka retak.

Inspirasa.co – Dua orang warga yang bermukim di wilayah RT 01 dan salah seorang pemilik kafe di wilayah RT 09, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara ini menyoal pita penggaduh yang terpasang di jalan, di depan rumah mereka. Jumat (14/1/2022).

Baca juga :

Wali Kota Bontang Neni Sidak Perbaikan Jalan Soekarno-Hatta Bonles Minta PUPRK Tak Dikerjakan Asal-Asalan

Datangi PT EUP: Tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Harus Ada Win-Win Solusi dengan Nelayan Semua Pihak Terpuaskan

Yuli dan Nisa, warga RT 01, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara ini mengaku, retaknya dinding bangunan rumah mereka, akibat dari getaran yang dihasilkan pita penggadu, setelah dilalui kendaraan roda 2 maupun roda 4.

“Karena polisi tidur (Red: pita penggaduh) itu, dinding rumah saya ada yang retak. Getarannya sampai ke dalam rumah, setelah dilalui sama kendaraan. Apalagi kendaraan besar,” ujar Yuli dan Nisa.

Kini, Yuli dan Nisa khawatir jika retakan di dinding bangunan rumah mereka, semakin meluas. Dampak dari pita penggaduh.

Pantauan Inspirasa.co di lokasi, jarak pita penggaduh dari jalan ke rumah Yuli dan Nisa, kurang lebih berkisar 10 meter.

Sementara itu, Noval pemilik kafe di RT 09, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara ini mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap terkait dampak dari pita penggaduh tersebut.

Menurutnya, soal pita penggaduh ini, jika pemerintah ingin melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik di masyarakat, terlebih dahulu mengkaji tempat dan fungsinya. Agar pembangunan yang dilakukan dapat bermanfaat dan tak merugikan warga.

“Soal pita penggaduh. Ya seharusnya pemerintah gunakan dana ditempat dan fungsinya yang benar dong. Supaya bisa bermanfaat, bukan malah merugikan,” jelasnya.

Noval menunjukkan beberapa titik keretakan yang ada di dinding bangunan rumah atau kafenya tersebut.

Noval menunjukkan salah satu dinding yang retak di dalam rumah atau kafenya.

Kondisi keretakan dinding akibat pita penggaduh tersebut, beragam, ada yang retaknya sepanjang 2 meter hingga 3 meter. Sementara lebar retaknya juga beragam, ada yang hingga 3 centimeter.

Foto salah satu keretakan bangunan dinding rumah.

Adapun jarak pita penggaduh dari jalan ke rumah Noval, kurang lebih berkisar 15 hingga 20 meter.

Getaran yang di timbulkan pita penggaduh, jika dilalui mobil bermuatan besar seperti truk, getarannya sangat dirasakan di dalam bangunan.

Adapun, Kepala Disnas Perhubungan (Dishub) Bontang, menyikapi keluhan warga RT 01 dan RT 09 yang bermukim di Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, terkait retaknya dinding rumah warga akibat pita penggaduh.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Akhmad Suharto mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti persoalan retaknya dinding rumah warga tesebut.

Namun untuk mengetahui pasti penyebab retaknya dinding rumah warga, dalam waktu dekat pihaknya berencana turun langsung mengecek lokasi.

“Kita akan cek dulu dilapangan ya. Masa iya karena pita penggaduh. Mungkin karena kondisi tanahnya memang cenderung labil,” ujarnya.

Keterangan: Menurut PM 82 Tahun 2018 pasal 33, Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan, dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.

Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita dengan ketebalan maksimum 4 cm melintangi jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila kendaraan melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.

Penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, atau menjelang tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat. (Ars).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Breaking news! Jabodetabek Diguncang Gempa

Breaking news! Jabodetabek Diguncang Gempa

Seperti Ini Wujud Mengerikan Tubuh Manusia Setelah 20 Tahun Kerja di Depan Komputer

Seperti Ini Wujud Mengerikan Tubuh Manusia Setelah 20 Tahun Kerja di Depan Komputer

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Foto: Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian didampingi Waka Polres Kompol Faisal di kegiatan Konferensi pers rilis akhir tahun 2024 pada Selasa (31/12/2024).

Kasus Tindak Pidana Korupsi Labkesda Bontang Libatkan Tersangka ASN Terus Bertambah

31 Desember 2024
Ketua TKD Prabowo-Gibran Kukar Alif Turiadi, Kampanyekan Gerakan Makanan Gizi Gratis Menuju Indonesia Emas 2024

Ketua TKD Prabowo-Gibran Kukar Alif Turiadi, Kampanyekan Gerakan Makanan Gizi Gratis Menuju Indonesia Emas 2024

30 November 2023
Peran Media Massa Sebagai Agen Kontrol Kebijakan, Bawaslu Bontang Harap Media Aktif Dalam Menyukseskan Pemilu 2024

Peran Media Massa Sebagai Agen Kontrol Kebijakan, Bawaslu Bontang Harap Media Aktif Dalam Menyukseskan Pemilu 2024

28 Mei 2023
Foto dokumentasi dari laman Google Kurs dolar AS terhadap rupiah melemah

BI Buka Suara Dolar Anjlok Rp8.170 di Google, Pastikan Sistem Google Telah Keliru

1 Februari 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 4.319 Keluarga Penerima Manfaat di Bontang Menerima Bantuan Beras Gratis 11 Juli 2025
  • Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB 11 Juli 2025
  • Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026 11 Juli 2025
  • Ananda Emira Moeis Beberkan Hambatan Sosialisasi Gratispol di Kaltim 11 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...