Dibangun demi keamanan tapi kenyataannya berbeda. Pita penggaduh yang terpasang di Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, di Protes warga. Lantaran membuat dinding rumah mereka retak.
Inspirasa.co – Dua orang warga yang bermukim di wilayah RT 01 dan salah seorang pemilik kafe di wilayah RT 09, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara ini menyoal pita penggaduh yang terpasang di jalan, di depan rumah mereka. Jumat (14/1/2022).
Yuli dan Nisa, warga RT 01, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara ini mengaku, retaknya dinding bangunan rumah mereka, akibat dari getaran yang dihasilkan pita penggadu, setelah dilalui kendaraan roda 2 maupun roda 4.
“Karena polisi tidur (Red: pita penggaduh) itu, dinding rumah saya ada yang retak. Getarannya sampai ke dalam rumah, setelah dilalui sama kendaraan. Apalagi kendaraan besar,” ujar Yuli dan Nisa.
Kini, Yuli dan Nisa khawatir jika retakan di dinding bangunan rumah mereka, semakin meluas. Dampak dari pita penggaduh.
Pantauan Inspirasa.co di lokasi, jarak pita penggaduh dari jalan ke rumah Yuli dan Nisa, kurang lebih berkisar 10 meter.
Sementara itu, Noval pemilik kafe di RT 09, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara ini mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap terkait dampak dari pita penggaduh tersebut.
Menurutnya, soal pita penggaduh ini, jika pemerintah ingin melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik di masyarakat, terlebih dahulu mengkaji tempat dan fungsinya. Agar pembangunan yang dilakukan dapat bermanfaat dan tak merugikan warga.
“Soal pita penggaduh. Ya seharusnya pemerintah gunakan dana ditempat dan fungsinya yang benar dong. Supaya bisa bermanfaat, bukan malah merugikan,” jelasnya.
Noval menunjukkan beberapa titik keretakan yang ada di dinding bangunan rumah atau kafenya tersebut.

Kondisi keretakan dinding akibat pita penggaduh tersebut, beragam, ada yang retaknya sepanjang 2 meter hingga 3 meter. Sementara lebar retaknya juga beragam, ada yang hingga 3 centimeter.

Adapun jarak pita penggaduh dari jalan ke rumah Noval, kurang lebih berkisar 15 hingga 20 meter.
Getaran yang di timbulkan pita penggaduh, jika dilalui mobil bermuatan besar seperti truk, getarannya sangat dirasakan di dalam bangunan.
Adapun, Kepala Disnas Perhubungan (Dishub) Bontang, menyikapi keluhan warga RT 01 dan RT 09 yang bermukim di Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, terkait retaknya dinding rumah warga akibat pita penggaduh.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Akhmad Suharto mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti persoalan retaknya dinding rumah warga tesebut.
Namun untuk mengetahui pasti penyebab retaknya dinding rumah warga, dalam waktu dekat pihaknya berencana turun langsung mengecek lokasi.
“Kita akan cek dulu dilapangan ya. Masa iya karena pita penggaduh. Mungkin karena kondisi tanahnya memang cenderung labil,” ujarnya.
Keterangan: Menurut PM 82 Tahun 2018 pasal 33, Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan, dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita dengan ketebalan maksimum 4 cm melintangi jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila kendaraan melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.
Penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, atau menjelang tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat. (Ars).
Discussion about this post