Rabu, September 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polres Bontang Tangkap Pemuda Promosikan Iklan Judol di Instagram Polisi Buru Admin yang Tawarkan Kerjasama

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Agustus 2025
in Daerah
0
Foto: Konperensi pers Polres Bontang, pengunggakapan kasus sabu dan promosi Judol. Pada Jumat (8/8/2025)

Foto: Konperensi pers Polres Bontang, pengunggakapan kasus sabu dan promosi Judol. Pada Jumat (8/8/2025)

353
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepolisian kembali mengungkap kasus promosi judi online di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Kasus ini melibatkan seorang pemuda berinisial MN (23), warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka MN ditangkap karena mempromosikan judol.

Dalam mempromosikan judol MN bekerjasama dengan admin judol, berkomunikasi lewat WhatsApp Messenger.

MN diminta menyebarkan link situs judi online sebanyak 2 kali dalam sehari di halaman Instagram miliknya yang hanya memiliki folowers sebanyak 1.518 orang. 

“Dari mempromosikan iklan judol, MN dibayar Rp500 ribu,” jelas Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.

MN tergiur menerimanya tawaran untuk melakukan bisnis haram tersebut, lantaran menganggur.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengimbau warga untuk tidak tergiur mendapatkan uang dengan cara cepat seperti tawaran judi online.

Ditekahui MN baru melakukan aksi promosi judi online sejak 30 Juli 2025. Saat ini polisi mencari sosok berinisial C yang menawarkan pemasangan iklan kepada MN.

MN disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Protokopim Bontang (Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris bersama warga bersihkan lingkungan, pada Minggu 10 Agustus 2025 pagi).

Warga Bontang Kompak Gelar Aksi Bersih untuk Merdeka Sambut HUT RI ke-80

Foto Istimewa tersangka diamankan polisi

Dua Sopir Terlibat Perkelahian Berujung Satu Sopir Ditebas Parang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

SPMB Samarinda Masih Perlu Dibenahi, DPRD Dorong Sekolah Lebih Seragam

SPMB Samarinda Masih Perlu Dibenahi, DPRD Dorong Sekolah Lebih Seragam

17 Agustus 2026
Hasil survei 4 kandidat paslon Pilkada 2024 di Lembaga Survei Indikator

Lembaga Survei Indikator Terdaftar di KPU Bontang Rilis Hasil Survei, Neni Moerniaeni-Agus Haris Unggul

22 Oktober 2024
Yayasan Mitra Hijau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum CSR (Company Social Responsibility) Kalimantan Timur pada Jumat (24/04/26).

Yayasan Mitra Hijau Himpun Suara Multipihak: Susun Rekomendasi Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan

26 April 2026
Aksi Nekat Remaja Putri di Tenggarong Manjat Tower Radio, Berhasil Dibujuk Turun dan Dievakuasi Petugas Disdamkarmatan

Aksi Nekat Remaja Putri di Tenggarong Manjat Tower Radio, Berhasil Dibujuk Turun dan Dievakuasi Petugas Disdamkarmatan

29 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...