Inspirasa.co – Kepolisian kembali mengungkap kasus promosi judi online di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kasus ini melibatkan seorang pemuda berinisial MN (23), warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka MN ditangkap karena mempromosikan judol.
Dalam mempromosikan judol MN bekerjasama dengan admin judol, berkomunikasi lewat WhatsApp Messenger.
MN diminta menyebarkan link situs judi online sebanyak 2 kali dalam sehari di halaman Instagram miliknya yang hanya memiliki folowers sebanyak 1.518 orang.
“Dari mempromosikan iklan judol, MN dibayar Rp500 ribu,” jelas Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
MN tergiur menerimanya tawaran untuk melakukan bisnis haram tersebut, lantaran menganggur.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengimbau warga untuk tidak tergiur mendapatkan uang dengan cara cepat seperti tawaran judi online.
Ditekahui MN baru melakukan aksi promosi judi online sejak 30 Juli 2025. Saat ini polisi mencari sosok berinisial C yang menawarkan pemasangan iklan kepada MN.
MN disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)
Discussion about this post