Inspirasa.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, membekuk sindikat pencurian motor (curanmor) yang beraksi di 13 tempat di wilayah Kalimantan Timur.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengungkapkan, pelaku sindikat pencurian motor yang dibekuk berjumlah tiga orang.
Ketiga tersangka diantaranya EH (42) bertindak sebagai eksekutor, DS (36) penyedia transportasi, dan AS (27) penadah.
“Jumlahnya ada 13 sepeda motor yang dicuri oleh sindikat curanmor ini,” Jelasnya, Senin (10/6/2024).
Para sindikat curanmor ini dibekuk atas laporan dari korban pencurian sepeda motor MA jenis NMAX, pada Rabu 29 Juni 2024 lalu.
Setelah menerima laporan dari korban kepolisian kemudian bergerak melakukan operasi penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun curian sepeda motor ini dilaksanakan oleh eksekutor EH dibantu DS, kemudian dijual kepada AS sebagai penadah, dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.
AS kemudian menjual kembali motor curian dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp6 juta hingga Rp8 juta, dijual ke wilayah Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ad).
Discussion about this post