Sabtu, November 1, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polresta Samarinda Bekuk Sindikat Jaringan Curanmor di Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
11 Juni 2024
in Daerah
0
Tiga pelaku sindikat curanmor di Bekuk Polresta Samarinda.

Tiga pelaku sindikat curanmor di Bekuk Polresta Samarinda.

344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, membekuk sindikat pencurian motor (curanmor) yang beraksi di 13 tempat di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengungkapkan, pelaku sindikat pencurian motor yang dibekuk berjumlah tiga orang.

Baca juga :

Sambut HUT Sekolah, SMPN 1 Bontang Gelar Turnamen Voli Antar SMP se-Kota Bontang

SMP Negeri 1 Menunggu Juknis Resmi PPDB, Optimis Kuota Siswa Baru Dipastikan Tetap Penuh

Ketiga tersangka diantaranya EH (42) bertindak sebagai eksekutor, DS (36) penyedia transportasi, dan AS (27) penadah.

13 motor hasil curian sindikat curanmor
13 motor hasil curian sindikat curanmor

“Jumlahnya ada 13 sepeda motor yang dicuri oleh sindikat curanmor ini,” Jelasnya, Senin (10/6/2024).

Para sindikat curanmor ini dibekuk atas laporan dari korban pencurian sepeda motor MA jenis NMAX, pada Rabu 29 Juni 2024 lalu.

Setelah menerima laporan dari korban kepolisian kemudian bergerak melakukan operasi penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun curian sepeda motor ini dilaksanakan oleh eksekutor EH dibantu DS, kemudian dijual kepada AS sebagai penadah, dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.

AS kemudian menjual kembali motor curian dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp6 juta hingga Rp8 juta, dijual ke wilayah Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ad).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto istimewa: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam Ikuti Wawancara KLHK Penilaian Nirwasita Tantra 2023.

Ikuti Wawancara KLHK Penilaian Nirwasita Tantra 2023, Andi Faiz Beberkan Fungsi Tugas Pengawasan, Anggaran dan Legislasi DPRD Bontang

Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas. (ist)

Sayid Anjas Dorong Peningkatan PAD Lewat Penarikan Pajak dan Retribusi Parkir

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Rombak Seragam Sekolah Pada Jenjang SD SMP dan SMA

Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Rombak Seragam Sekolah Pada Jenjang SD SMP dan SMA

11 April 2024
DPRD Samarinda Tekankan Pentingnya Penertiban Parkir Liar di Ruang Publik

DPRD Samarinda Tekankan Pentingnya Penertiban Parkir Liar di Ruang Publik

10 September 2025
Hadiri Pemberian Remisi di Lapas Samarinda Dihadiahi Lukisan dari Narapidana, Isran Noor: Sangat Mirip Saya Ya!

Hadiri Pemberian Remisi di Lapas Samarinda Dihadiahi Lukisan dari Narapidana, Isran Noor: Sangat Mirip Saya Ya!

24 Agustus 2022
Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan Perkirakan PAD Kutim 2024 Naik Rp 700 Miliar

Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan Perkirakan PAD Kutim 2024 Naik Rp 700 Miliar

28 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Usung Tema “Essence of Earth” dalam Seni Sana Sini 2025, Pupuk Kaltim Rayakan Harmoni antara Alam, Manusia, dan Teknologi 1 November 2025
  • Sambut HUT Sekolah, SMPN 1 Bontang Gelar Turnamen Voli Antar SMP se-Kota Bontang 31 Oktober 2025
  • SMP Negeri 1 Menunggu Juknis Resmi PPDB, Optimis Kuota Siswa Baru Dipastikan Tetap Penuh 31 Oktober 2025
  • Disdikbud Bontang Terus Sosialisasikan Penerapan TKA untuk PPDB 31 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...