Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polresta Samarinda Bekuk Sindikat Jaringan Curanmor di Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
11 Juni 2024
in Daerah
0
Tiga pelaku sindikat curanmor di Bekuk Polresta Samarinda.

Tiga pelaku sindikat curanmor di Bekuk Polresta Samarinda.

357
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, membekuk sindikat pencurian motor (curanmor) yang beraksi di 13 tempat di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengungkapkan, pelaku sindikat pencurian motor yang dibekuk berjumlah tiga orang.

Baca juga :

Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair

Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia

Ketiga tersangka diantaranya EH (42) bertindak sebagai eksekutor, DS (36) penyedia transportasi, dan AS (27) penadah.

13 motor hasil curian sindikat curanmor
13 motor hasil curian sindikat curanmor

“Jumlahnya ada 13 sepeda motor yang dicuri oleh sindikat curanmor ini,” Jelasnya, Senin (10/6/2024).

Para sindikat curanmor ini dibekuk atas laporan dari korban pencurian sepeda motor MA jenis NMAX, pada Rabu 29 Juni 2024 lalu.

Setelah menerima laporan dari korban kepolisian kemudian bergerak melakukan operasi penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun curian sepeda motor ini dilaksanakan oleh eksekutor EH dibantu DS, kemudian dijual kepada AS sebagai penadah, dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.

AS kemudian menjual kembali motor curian dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp6 juta hingga Rp8 juta, dijual ke wilayah Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ad).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto istimewa: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam Ikuti Wawancara KLHK Penilaian Nirwasita Tantra 2023.

Ikuti Wawancara KLHK Penilaian Nirwasita Tantra 2023, Andi Faiz Beberkan Fungsi Tugas Pengawasan, Anggaran dan Legislasi DPRD Bontang

Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas. (ist)

Sayid Anjas Dorong Peningkatan PAD Lewat Penarikan Pajak dan Retribusi Parkir

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kisah Mohammad Zyad Alshurafa, Mahasiswa Asal Palestina yang Berkuliah di Universitas Lampung

Kisah Mohammad Zyad Alshurafa, Mahasiswa Asal Palestina yang Berkuliah di Universitas Lampung

11 Februari 2022
Polisi Amankan 68,74 Gram Sabu Selama Operasi Antik

Polisi Amankan 68,74 Gram Sabu Selama Operasi Antik

8 November 2022
Sigit Tegaskan Proyek SMKN 7 Balikpapan Tak Akan Mangkrak, Lanjut 2025

Sigit Tegaskan Proyek SMKN 7 Balikpapan Tak Akan Mangkrak, Lanjut 2025

8 Juli 2025
Soal RS Type D Andi Faiz Sebut Sudah Sesuai Kajian yang Jelas, Jika Dialih Fungsikan Merugikan Masyarakat

Soal RS Type D Andi Faiz Sebut Sudah Sesuai Kajian yang Jelas, Jika Dialih Fungsikan Merugikan Masyarakat

9 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...