Inspirasa.co – Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,05 kilogram, ekstasi atau inex sebanyak 21 butir seberat 9,08 gram, dan ganja seberat 125 gram.
Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi atau inex dimusnahkan dengan cara dibelender. Sementara ganja seberat 125 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli merincikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan dengan jumlah tersangka 10 orang.
Dari tangan pelaku bernama Rody Khaironi dan Sarif, diamankan barang bukti sabu sebanyak dua poket, total seberat 1.523 gram.
Selain itu dari Sandri Putra, diamankan barang bukti sabu sebanyak 10 poket seberat 992,68 gram.
Atas nama Suryadi diamankan barang bukti sabu seberat 495,10 gram, dan Febri Wijaya seberat 20,31 gram. Pelaku lainnya, Gustiawan dan Anisa Nur Fadila masing-masung dengan barang bukti sebanyak 16 poket sabu dengan berat 6,01 gram.
“Dari tangan Amir diamankan barang bukti lima poket sabu dengan berat 13,74 gram,” jelasnya Selasa (11/7/2023).
“Sementara barang bukti sebanyak sembilan butir pil ekstasi berwarna pink seberat 3,58 gram, dan 12 butir pil ekstasi berwarna kuning seberat 5,50 gram,” tambahnya.
Adapun untuk barang bukti jenis ganja, diamankan dari tangan pelaku Adam Maulana yang memiliki dua poket ganja. Serta dari tangan Andi Baso Muh Fahri yang memiliki tiga poket ganja dengan berat 125 gram.
Para tersangka kini telah diamankan. Kepolisian juga melakukan proses penyidikan mendalam, untuk dilakukan pengungkapan kasus selanjutnya.
Discussion about this post