Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polresta Samarinda Ringkus Muncikari Jual Anak di Bawah Umur

inspirasa.co by inspirasa.co
11 Mei 2023
in Daerah
0
Polresta Samarinda Ringkus Muncikari Jual Anak di Bawah Umur

Konfrensi pers Polresta Samarinda Selasa (9/5/2023).

339
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan kepada anak di bawah umur, diringkus jajaran Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Samarinda. Pelaku berinisial TDS (26).

Dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, TDS (26) menjadi muncikari dengan menawarkan anak dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) kepada pria hidung belang.

Baca juga :

Langkah Pemkot Uji Emisi untuk Udara Sehat, Neni Tekankan Rutin Dilakukan Libatkan Semua Pihak dan Efisiensi Bahan Bakar

Wawali Agus Haris Datangi Rumah Warga Nyaris Roboh di Kelurahan Berbas Pantai

“Aksi muncikari dilakoni TDS berjalan selama tiga bulan terakhir. Pelaku menawarkan perempuan anak dibawah umur kepada pria hidung belang di klub malam,” ujarnya pada konfrensi pers,” Selasa (9/5/2023).

Jajaran Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Samarinda, mendapatkan laporan dari warga atas adanya dugaan prostitusi di salah satu hotel di Kota Samarinda, dalam laporan juga tersirat ada dugaan yang terlibat adalah anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menyamar untuk memesan perempuan.

Kemudian TDS berhasil diringkus di salah satu hotel di Samarinda Jl Dr Soetomo, pada pukul 02.30 Wita, dihari Minggu 9 April 2023.

Kepada polisi pelaku mengaku, korbannya anak perempuan berusia 16 tahun, ditawarkan kepada pria hidung belang dengan biaya Rp 750 ribu untuk sekali kencan, dari tarif itu pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Pelaku TDS dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta: Axel Aldiansyah
Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sopir Mobil Minibus Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda Tertangkap, Sempat Jadi Buronan

Sopir Mobil Minibus Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda Tertangkap, Sempat Jadi Buronan

Bontang Raih Predikat WTP dari BPK RI, Andi Faiz: Apresiasi Kepada Pemkot Bontang Ini Sudah Ke-9 Kalinya

Bontang Raih Predikat WTP dari BPK RI, Andi Faiz: Apresiasi Kepada Pemkot Bontang Ini Sudah Ke-9 Kalinya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Borobudur Disebut Tidak Masuk 7 Keajaiban Dunia, Ini Faktanya

Borobudur Disebut Tidak Masuk 7 Keajaiban Dunia, Ini Faktanya

16 Juli 2022
Semarak Pawai Obor Bulan Suci Ramadhan, Momen yang Dirindukan Masyarakat Bontang Semenjak Dibatasi Pandemi

Semarak Pawai Obor Bulan Suci Ramadhan, Momen yang Dirindukan Masyarakat Bontang Semenjak Dibatasi Pandemi

18 Maret 2023
Agus Haris Bakal Calon Wakil Wali Kota Pilkada Bontang 2024

Agus Haris: Jangan Lengah dengan Hasil Survei, Siapkan Gagasan dan Visi-Misi Jadi Nilai Tawar di Masyarakat

15 Agustus 2024
KKN Unmul Dilaksanakan Semi-Luring, Jangan Paksa Mahasiswa Hadir Setiap Hari

KKN Unmul Dilaksanakan Semi-Luring, Jangan Paksa Mahasiswa Hadir Setiap Hari

3 Juli 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Langkah Pemkot Uji Emisi untuk Udara Sehat, Neni Tekankan Rutin Dilakukan Libatkan Semua Pihak dan Efisiensi Bahan Bakar 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Haris Datangi Rumah Warga Nyaris Roboh di Kelurahan Berbas Pantai 22 Juli 2025
  • Klarifikasi Resmi Polres Bontang Kejar Pengemudi Ugal-Ugalan, 3 Personil Polisi dan 1 Karyawan BUMN Alami Luka Ringan 21 Juli 2025
  • 3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya 20 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...