Inspirasa.co – Tujuh orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasus TPPO yang dilakukan dari tujuh orang ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda bersama tiga Polsek jajaran, dalam dua pekan pada 12 hingga 26 Juni 2023.
Dijelaskan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dari tujuh orang yang menjadi tersangka, dua di antaranya adalah anak bawah umur usia 16 tahun.
“Dua korban anak di bawah umur usia 16 tahun ini dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial, ditawarkan melalui aplikasi media sosial michat,” ungkapnya.
Pelaku menjalankan aksinya pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan KH Agus Salim, No 16 RT, 17 di salah satu hotel di Samarinda.
Pelaku menawarkan anak di bawah umur ini menggunakan aplikasi michat. Dalam aksinya itu, pelaku menyiapkan korban di kamar hotel.
“Pelaku memberikan tarif harga, beserta mengirimkan foto korban kepada tamu di aplikasi michat,” jelasnya dalam konferensi pers Selasa (27/6/2023).
Dari keterangan pelaku, tarif korban yang ditawarkan sesuai durasi. Durasi yang ditawarkan diantaranya selama enam jam sebesar Rp1,5 juta, dan durasi pendek sebesar Rp 400 ribu. Dari durasi yang ditawarkan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
Pengungkapan Kasus TPPO ini merupakan giat patroli tindak pidana dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Samarinda. Pada saat melakukan patroli pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan di dalam kamar hotel, dan diketahui identitas perempuan masih du bawah umur.
Kepolisian menahan tersangka diantaranya dengan inisial SA, LA, MM, N dan AJ, sementara dua tersangka di bawah umur saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Samarinda.
Adapun dari kasus TPPO tersebut, Polresta Samarinda menyita barang bukti, dua unit ponsel, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, total Rp300 ribu.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Discussion about this post