Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

inspirasa.co by inspirasa.co
19 November 2022
in Nasional
0
Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

Foto istimewa kartu SIM C

358
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Untuk bisa berkendara di jalan raya. Setiap warga harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Saat ini, Polri mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022 ini.

Aturan terbaru ini merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C yang terbagi menjadi 3 penggolongan dalam pembuatannya.

Baca juga :

Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK

Tiga golongan diantaranya, SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.

Sementara untuk syarat usia pembuatan SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun. Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.

Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun, dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.

Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.

Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:

1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

2. 18 tahun untuk SIM CI

3. 19 tahun untuk SIM CII

4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

5. 21 tahun untuk SIM BII

6. 22 tahun untuk SIM BI umum

7. 23 tahun untuk SIM BII umum.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Eskalator Pasar Taman Rawa Indah Tak Berfungsi, Andi Faizal Sebut Diskop-UKMP Lakukan Pembiaran

Eskalator Pasar Taman Rawa Indah Tak Berfungsi, Andi Faizal Sebut Diskop-UKMP Lakukan Pembiaran

Ternyata Pelaku Pembunuhan Polisi Pengaman KTT G20 Masih di Bawah Umur dan Sudah Ditangkap

Ternyata Pelaku Pembunuhan Polisi Pengaman KTT G20 Masih di Bawah Umur dan Sudah Ditangkap

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Polisi Dalami Kasus Dugaan Oknum Pelecehan Seksual Santri di Ponpes Bontang

Polisi Dalami Kasus Dugaan Oknum Pelecehan Seksual Santri di Ponpes Bontang

30 November 2023
Korban Jiwa Petugas Pemilu 2024 Mencapai 71 Orang Dalam Empat Hari, Para Pakar Serukan Evaluasi

Korban Jiwa Petugas Pemilu 2024 Mencapai 71 Orang Dalam Empat Hari, Para Pakar Serukan Evaluasi

21 Februari 2024
Perkuat Sistem Pengelolaan, Sapto Usulkan Pendekatan Edukasi dan Ekonomi untuk Sampah

Perkuat Sistem Pengelolaan, Sapto Usulkan Pendekatan Edukasi dan Ekonomi untuk Sampah

26 April 2025
Curah hujan yang tinggi menyebabkan luapan air banjir merendam jalan Poros Bontang-Samarinda di Kilometer 4. Rabu (22/10/2025) siang.

Macet Panjang Akibat Banjir Merendam Kilometer 4 Jalan Poros Bontang-Samarinda

22 Oktober 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...