Inspirasa.co – Untuk bisa berkendara di jalan raya. Setiap warga harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Saat ini, Polri mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022 ini.
Aturan terbaru ini merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C yang terbagi menjadi 3 penggolongan dalam pembuatannya.
Tiga golongan diantaranya, SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.
Sementara untuk syarat usia pembuatan SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun. Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.
Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun, dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.
Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.
Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:
1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
2. 18 tahun untuk SIM CI
3. 19 tahun untuk SIM CII
4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
5. 21 tahun untuk SIM BII
6. 22 tahun untuk SIM BI umum
7. 23 tahun untuk SIM BII umum.
Discussion about this post