Senin, November 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Salehuddin Angkat Suara

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Juli 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Salehuddin Angkat Suara

Foto : Salehuddin Anggota DPRD Kaltim.

339
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah dengan jeda waktu paling lama dua tahun enam bulan.
Salehuddin menyebut bahwa Fraksi Golkar DPRD Kaltim sudah sempat membahas putusan tersebut dalam diskusi bersama Sekjen DPP Partai Golkar dan Fraksi Golkar DPR RI.

“Kami Fraksi Golkar beberapa waktu lalu memang berdiskusi langsung dengan Sekjen DPP Golkar dan Fraksi Golkar DPR RI membahas putusan MK ini,” ujarnya.

Baca juga :

Kendaraan Berat Ancam Keselamatan Warga, Jalan Pusaka Samarinda Perlu Perlindungan

Raperda Kebakaran Samarinda Masuk Finalisasi, Pelatihan Relawan Bakal Diatur

Menurutnya, yang perlu dicermati adalah konsekuensi setelah keluarnya putusan tersebut. Salehuddin mempertanyakan bagaimana sikap publik dan elite politik terhadap MK sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan final dan mengikat dalam memutus perkara hukum.
“Yang jadi pertanyaan pertama, apakah kita masih percaya MK sebagai salah satu instrumen tinggi negara yang berhak memutus permasalahan hukum. Kalau kita percaya, artinya amar putusan MK itu bersifat final dan harus kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika putusan itu diakui, maka perlu ada tindak lanjut dalam bentuk perubahan aturan. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi pada perundang-undangan pemilu, bahkan mungkin berdampak pada UUD 1945 jika dianggap relevan.

“Tinggal bagaimana pemerintah pusat, terutama Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR RI yang punya kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan, bisa menafsirkan dan membuat aturan teknis turunan dari putusan itu. Walaupun di masyarakat sendiri pasti ada pro kontra,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional — yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD — harus dipisah dari pemilu tingkat daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

MK menetapkan bahwa pemilu daerah dilaksanakan serentak dengan jeda paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional. Putusan ini diambil setelah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang meminta agar pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi digabung pada hari pemungutan suara yang sama.

Dengan putusan MK ini, terbuka peluang Pilkada serentak berikutnya digelar pada 2031, atau sekitar dua tahun setelah Pemilu Nasional 2029. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Agusriansyah Ridwan Kritisi Tumpang Tindih Skema Beasiswa di Kutim

Agusriansyah Ridwan Kritisi Tumpang Tindih Skema Beasiswa di Kutim

Rapur ke -22, DPRD Kaltim Bahas Prioritas Ranperda untuk Pendidikan dan Lingkungan

Rapur ke -22, DPRD Kaltim Bahas Prioritas Ranperda untuk Pendidikan dan Lingkungan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Polisi Dalami Kasus Dugaan Oknum Pelecehan Seksual Santri di Ponpes Bontang

Polisi Dalami Kasus Dugaan Oknum Pelecehan Seksual Santri di Ponpes Bontang

30 November 2023
Bedah Buku Aldera, Gerakan Kaum Muda Melawan Orba, Diikuti 3000 Mahasiswa Unmul

Bedah Buku Aldera, Gerakan Kaum Muda Melawan Orba, Diikuti 3000 Mahasiswa Unmul

1 Maret 2023
Bukan Soal SPP, Tapi Soal Jarak: Agusriansyah Tegaskan Pendidikan Pelosok Butuh Infrastruktur dan Transportasi

Bukan Soal SPP, Tapi Soal Jarak: Agusriansyah Tegaskan Pendidikan Pelosok Butuh Infrastruktur dan Transportasi

18 Juni 2025
Ket. Foto: Ilustrasi Panjat Tebing (Foto: Istimewa)

Kaltim Perkuat Pembinaan Atlet dengan Venue Panjat Tebing Internasional

21 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Latih 121 Kader Perempuan Bantu Persoalan Warga, PDI-P Kaltim Siapkan Relawan Kesehatan di Setiap Kelurahan 31 Oktober 2026
  • DERMAGA Gamakipka Unmul Menebar Kebaikan dan Semangat Belajar di Panti Asuhan Arly Kurnia 30 Oktober 2026
  • DPRD Kukar Serahkan ke Eksekutif soal Jabatan Plt Kepala OPD, Soroti Keterbatasan Pengambilan Kebijakan 30 Oktober 2026
  • HUT Golkar ke-62: Golkar Bontang Gelar Pesta Rakyat Akbar, Siapkan 4 Motor dan Sembako Murah 29 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...