SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan telah memasuki tahap finalisasi.
Salah satu poin yang diatur dalam rancangan tersebut adalah peningkatan kemampuan masyarakat melalui pelatihan penanganan kebakaran dan penyelamatan darurat.
Kamaruddin mengatakan, rancangan aturan itu akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyepakati hasil pembahasan. Tahapan ini menjadi bagian dari proses sebelum rancangan melanjutkan proses legislasi berikutnya.
“Hari ini sudah kita lakukan finalisasi. Semua OPD yang terkait sepakat untuk melanjutkan ke harmonisasi rancangan peraturan daerah,” kata Kamaruddin, Sabtu (17/10/26).
Melalui aturan tersebut, pemerintah kota nantinya dapat memberikan pelatihan kepada relawan dan masyarakat agar memiliki keterampilan dasar dalam menghadapi kebakaran maupun situasi darurat. Peserta yang memenuhi persyaratan sertifikasi juga berpeluang terlibat dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran.
“Untuk mendapatkan sertifikasi, bisa bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran,” ujarnya.
Selain penguatan kapasitas masyarakat, Raperda tersebut memuat ketentuan mengenai kelayakan bangunan dan keamanan instalasi listrik. Bangunan diwajibkan memenuhi persyaratan fungsi yang dibuktikan melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara instalasi listrik harus mengikuti standar keselamatan serta ketentuan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Rancangan aturan ini juga memperjelas kewenangan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan inspeksi dan mengambil langkah pencegahan. Dengan dasar hukum yang lebih jelas, pemeriksaan di lapangan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi bahaya sebelum berkembang menjadi kebakaran.
“Jadi pada waktu inspeksi ke bawah itu pemadam kebakaran diberikan kewenangan tanggung jawab sepenuhnya, dalam hal mengambil tindakan tentang pencegahan kebakaran,” terang Kamaruddin.
Pembahasan Raperda melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda DPRD Samarinda.
“Fungsi Perda ini untuk penyelamatan dan penanggulangan kebakaran yang mengatur masalah pencegahan kebakaran. Tentunya ada syarat-syarat di dalamnya,” pungkas Kamaruddin.(adv)
















