Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Regulasi Ketat Hambat Penanganan Anak Terlantar, Sri Puji Minta Kemensos Longgarkan Aturan

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Juli 2025
in Advetorial
0
Regulasi Ketat Hambat Penanganan Anak Terlantar, Sri Puji Minta Kemensos Longgarkan Aturan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Sorotan publik terhadap salah satu panti sosial di Samarinda memunculkan dorongan baru dari DPRD Kota Samarinda untuk melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem perlindungan sosial daerah. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai momentum ini harus dijadikan titik balik dalam memperkuat layanan sosial, khususnya untuk anak-anak berkebutuhan khusus dan anak terlantar.

“Kasus ini tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah kota. Harus ada keterlibatan serius dari provinsi bahkan pemerintah pusat,” ujar Puji saat ditemui, Kamis (31/7/2025).

Baca juga :

DPRD Ingatkan Pemerataan Fasilitas Jadi Kunci Sukses Kurikulum Coding dan AI

DPRD Samarinda Desak Penertiban Usaha yang Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir

Menurutnya, tekanan publik dan keterbukaan informasi akan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih konkret dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Ia menegaskan bahwa Samarinda membutuhkan fasilitas sosial yang lebih adaptif, seperti panti khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan rumah aman dengan pendampingan jangka panjang.

Puji juga mengkritisi keterbatasan aturan yang hanya mengizinkan rumah singgah menampung anak maksimal 15 hari. “Regulasi ini tidak realistis. Banyak anak korban kekerasan atau terlantar membutuhkan pendampingan berbulan-bulan,” tegasnya.

Namun, ia mengakui adanya hambatan dalam struktur kewenangan. Pemerintah kota tak memiliki kuasa mendirikan panti sosial secara mandiri karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Ketika ada kasus sosial, yang pertama diminta tanggung jawab adalah kota. Tapi alat dan kewenangannya terbatas. Ini kontradiktif,” tambah Puji.

Karena itu, DPRD Samarinda mendesak Kementerian Sosial untuk memberikan ruang kebijakan yang lebih fleksibel kepada daerah. Tanpa pelonggaran regulasi, ia khawatir penanganan persoalan sosial akan terus tertinggal dan tak menyentuh akar masalah.

“Kami minta Kemensos tidak kaku. Kalau daerah ingin turun langsung, beri keleluasaan. Jangan tunggu semuanya lewat prosedur birokratis yang panjang,” tutupnya. (ADV)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Deni Hakim Tekankan Pengelolaan Profesional dalam Proyek Driving Range GOR Segiri

Deni Hakim Tekankan Pengelolaan Profesional dalam Proyek Driving Range GOR Segiri

DPRD Samarinda Rampungkan Raperda Produk Halal dan Higienis

DPRD Samarinda Rampungkan Raperda Produk Halal dan Higienis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Baharuddin Muin : Pembangunan IKN Harus Sentuh Kehidupan Warga

Baharuddin Muin : Pembangunan IKN Harus Sentuh Kehidupan Warga

31 Mei 2025
Novan Syahronie Desak Pemerintah Atasi Keresahan Warga soal Seragam Sekolah

Novan Syahronie Desak Pemerintah Atasi Keresahan Warga soal Seragam Sekolah

22 Juli 2025
Tertibkan Administrasi Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan, Dispora Kaltim Gelar Rapin

Tertibkan Administrasi Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan, Dispora Kaltim Gelar Rapin

14 November 2023
Jika Disetujui di APBD 2021: PUPRK Mengusulkan Anggaran Pembenahan Turap Sungai di Gunung Elai Rp 1 Miliar

Jika Disetujui di APBD 2021: PUPRK Mengusulkan Anggaran Pembenahan Turap Sungai di Gunung Elai Rp 1 Miliar

23 Agustus 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...