Samarinda – Wacana revitalisasi Pasar Segiri menjadi bangunan dua lantai memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama para pedagang yang khawatir aktivitas jual beli mereka akan terdampak. Proyek ambisius milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda itu kini turut mendapat sorotan dari kalangan legislatif yang menilai perencanaan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan pedagang sejak awal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai bahwa proyek sebesar ini tidak cukup hanya disosialisasikan melalui pemberitaan, melainkan perlu dibahas secara mendalam bersama pihak-pihak yang terdampak langsung.
“Kami baru sebatas membaca dari pemberitaan, belum ada penjelasan rinci dari instansi teknis. Padahal, proyek sebesar ini perlu dikaji secara serius dan akan kami pertanyakan dalam pembahasan perubahan anggaran 2026 nanti,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Selasa (28/10/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah mendengarkan aspirasi para pedagang Pasar Segiri. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan lokasi relokasi sementara yang layak agar kegiatan ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan berlangsung.
“Kalau pedagang setuju, tentu pemerintah harus menyiapkan tempat relokasi yang nyaman. Pasti ada dampak dari pemindahan itu, tapi jika direncanakan matang, semua bisa berjalan lancar,” tegasnya.
Selain aspek sosial, Rohim juga menyoroti sisi teknis pembangunan seperti penataan area parkir, fasilitas umum, dan desain bangunan. Menurutnya, pembangunan dua lantai memang bisa membuat pasar lebih tertib, tetapi harus diimbangi dengan perencanaan yang realistis dan efisien.
Terkait biaya, Rohim menyebut anggaran pembangunan yang disebut mencapai Rp200 miliar masih perlu dikaji ulang. “Angka itu perlu dihitung ulang secara detail. Bisa jadi masih bisa ditekan tergantung desain dan material yang digunakan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar proyek ini tidak mengulang pengalaman buruk seperti keterlambatan revitalisasi Pasar Pagi beberapa tahun lalu. “Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Perencanaan harus matang agar penyelesaiannya tidak molor,” tambahnya.
DPRD Samarinda pun akan meminta penjelasan resmi dari Pemkot pada rapat pembahasan perubahan anggaran tahun 2026 mendatang. Rohim menegaskan, prinsipnya pembangunan boleh dilakukan, asal transparan dan tidak merugikan pedagang.
“Intinya, proyek boleh berjalan, tapi jangan sampai pedagang jadi korban kebijakan,” tutupnya.

















Discussion about this post