Selasa, Agustus 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Residivis Pengedar Sabu di Samarinda Tewas Kecelakaan Saat Kejar-Kejaran dengan Polisi

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Desember 2022
in Daerah
0
Residivis Pengedar Sabu di Samarinda Tewas Kecelakaan Saat Kejar-Kejaran dengan Polisi

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli dalam konprensi pers Jumat (2/12/2022).

373
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Aksi kejar-kejaran pengedar sabu dengan polisi terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (1/12/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Pada aksi pemburuan dua orang pengedar sabu itu, salah seorang pengedar sabu berinisial BR (30) di Samarinda, Kalimantan Timur, tewas dalam kecelakaan saat dikejar polisi. Sementara rekannya MF (30) dirawat di Rumah Sakit.

Baca juga :

Mahasiswa Unmul Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Loa Janan Ilir

Program Sekolah Merdeka Sampah Neni Ingin Tanamkan Kesadaran Moral Sejak Usia Dini

Aksi kejar-kejaran itu terjadi di Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang hingga Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli dalam konprensi pers Jumat (2/12/2022) mengatakan, pengejaran terhadap kedua pelaku pengedar sabu itu dilakukan usai polisi menerima informasi dari warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan AM Sangaji, Gang 10, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian itu didapati kedua pelaku terlihat melakukan transaksi narkoba.

“Pada saat pengintaian kedua orang itu muncul dan kita hentikan. Namun kedua pelaku mencoba untuk melawan dan melarikan diri. Pada saat melarikan diri kita kejar pelaku,” terangnya.

Dijelaskan, saat kedua pelaku melarikan diri, pelaku sempat menjatuhkan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram dan satu bungkus ekstasi dengan jumlah 50 butir yang lokasinya tak jauh dari lokasi kecelakaan di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda tersebut.

Adapun kedua tersangka diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Kedua residivis itu juga diketahui baru keluar bui pada 2021 lalu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Axl Samarinda

Editor : Ars

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Rincian UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia

Rincian UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia

Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Guntur Dorong Perusda Kelola Lalu Lintas Sungai Mahakam

Guntur Dorong Perusda Kelola Lalu Lintas Sungai Mahakam

17 Juni 2025
Foto: Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hepnie Armansyah. (ist)

Anggaran Program MYC Capai Rp 1,3 Triliun, Dewan Siap Mengawal Hingga Tuntas

5 Juni 2024
CAPT: Wali Kota Neni kala menghadiri sosialisasi pencegahan dan penanganan stunting yang mengusung tema "Mewujudkan anak usia dini yang bebas stunting dengan Gemes (Gerakan Mencegah Stunting". (Raf/Inspirasa.co)

Neni Tegaskan Komitmen Pemkot Cegah Stunting Sejak Usia Dini Lewat Berbagai Regulasi dan PAUD Jadi Garda Terdepan

22 Juli 2025

Kodim 0906/Kutai Kartanegara Gelar Latihan Bela Diri Taktis untuk Tingkatkan Kesiapan Prajurit

14 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Mahasiswa Unmul Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Loa Janan Ilir 25 Agustus 2025
  • Program Sekolah Merdeka Sampah Neni Ingin Tanamkan Kesadaran Moral Sejak Usia Dini 25 Agustus 2025
  • Agus Haris Hadiri Evolution Siap Siaga 3 PKT, Tekankan Sinergi Industri dan Pemerintah Tak Terpisahkan 25 Agustus 2025
  • Kerjasama Media Indonesia-Tiongkok, JMSI dan ACJA Akan Sepakati MoU Oktober 2025 25 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...