Senin, November 24, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Residivis Pengedar Sabu di Samarinda Tewas Kecelakaan Saat Kejar-Kejaran dengan Polisi

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Desember 2022
in Daerah
0
Residivis Pengedar Sabu di Samarinda Tewas Kecelakaan Saat Kejar-Kejaran dengan Polisi

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli dalam konprensi pers Jumat (2/12/2022).

374
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Aksi kejar-kejaran pengedar sabu dengan polisi terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (1/12/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Pada aksi pemburuan dua orang pengedar sabu itu, salah seorang pengedar sabu berinisial BR (30) di Samarinda, Kalimantan Timur, tewas dalam kecelakaan saat dikejar polisi. Sementara rekannya MF (30) dirawat di Rumah Sakit.

Baca juga :

Meski Anggaran Dipangkas, Program Kartu Bontang Pintar Tetap Berjalan di Awal Tahun 2026

Pesta Laut Digelar Desember 2025, Disdikbud Sebut Konsep Diserahkan ke Warga Bontang Kuala

Aksi kejar-kejaran itu terjadi di Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang hingga Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli dalam konprensi pers Jumat (2/12/2022) mengatakan, pengejaran terhadap kedua pelaku pengedar sabu itu dilakukan usai polisi menerima informasi dari warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan AM Sangaji, Gang 10, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian itu didapati kedua pelaku terlihat melakukan transaksi narkoba.

“Pada saat pengintaian kedua orang itu muncul dan kita hentikan. Namun kedua pelaku mencoba untuk melawan dan melarikan diri. Pada saat melarikan diri kita kejar pelaku,” terangnya.

Dijelaskan, saat kedua pelaku melarikan diri, pelaku sempat menjatuhkan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram dan satu bungkus ekstasi dengan jumlah 50 butir yang lokasinya tak jauh dari lokasi kecelakaan di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda tersebut.

Adapun kedua tersangka diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Kedua residivis itu juga diketahui baru keluar bui pada 2021 lalu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Axl Samarinda

Editor : Ars

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Rincian UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia

Rincian UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia

Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Empat Pemuda di Sangatta Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Diberikan Miras

Empat Pemuda di Sangatta Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Diberikan Miras

15 November 2023
Foto: Polsek Bontang Selatan menangkap pelaku penikaman di Pasar Rawa Indah.

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Pasar Taman Rawa Indah

9 Desember 2024
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Samboja Korban Puting Beliung

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Samboja Korban Puting Beliung

14 November 2023
Mahkamah Konstitusi (MK)

Putusan MK Soal UU Pilkada, Ini Syarat Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Meski Tak Dapat Kursi DPRD

20 Agustus 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Resmi Jadi UU, Ini Daftar Pasal RKUHAP yang Ramai Dikritik dan Kontroversial 21 November 2025
  • DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang 18 November 2025
  • KIKA: Pengesahan UU KUHAP Hukum Anti-Kritik Ancaman bagi Kebebasan Akademik Kegiatan Intelektual dan Penelitian Kritis 18 November 2025
  • Meski Anggaran Dipangkas, Program Kartu Bontang Pintar Tetap Berjalan di Awal Tahun 2026 17 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...