Jumat, November 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Resmi Jadi UU, Ini Daftar Pasal RKUHAP yang Ramai Dikritik dan Kontroversial

inspirasa.co by inspirasa.co
21 November 2025
in Nasional
0
Hasil tangkapan layar YouTube DPRIOfficial Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026, pada Selasa, (18/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hasil tangkapan layar YouTube DPRIOfficial Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026, pada Selasa, (18/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026, pada Selasa, (18/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut turut dihadiri oleh para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca juga :

DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang

KIKA: Pengesahan UU KUHAP Hukum Anti-Kritik Ancaman bagi Kebebasan Akademik Kegiatan Intelektual dan Penelitian Kritis

Proses pengesahan ini menarik perhatian karena minimnya kehadiran fisik anggota dewan. Rapat Paripurna hanya dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 orang secara daring, dari total 579 anggota DPR.

Keputusan tingkat dua ini dilakukan setelah draf RKUHAP sebelumnya telah disepakati oleh delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11/2025).

Berikut ini pasal RKUHAP yang dikritik dan dianggap kontroversial:

1. Isu Pengawasan dan Transparansi Proses Hukum:

Pasal 149, 152, 153, 154 (Pengawasan Hakim Dipersempit): Sejumlah pasal ini dianggap secara signifikan mempersempit peran hakim dalam mengawasi kerja penyidik.

Ini berarti banyak keputusan krusial selama tahap penyidikan dapat dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pengadilan.
Situasi ini dikhawatirkan membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan proses yang tertutup.

Pasal 16 (Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan): Pasal ini memberikan ruang bagi penyelidik untuk menggunakan metode investigasi khusus, seperti pembelian terselubung.

Namun, kritik utama adalah pasal ini tidak mewajibkan adanya izin hakim atau pengawasan dari pihak luar, sehingga teknik investigasi ini rawan disalahgunakan untuk menjebak warga.

Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat (2)-(3) (Sidang Elektronik Minim Transparansi): RUU memperbolehkan proses sidang dilakukan secara daring atau elektronik.

Masalahnya, tidak ada standar yang jelas mengenai keamanan data, rekaman resmi, hingga akses publik yang memadai. Tanpa aturan teknis yang ketat, sidang daring berpotensi menjadi tidak transparan dan rentan terhadap manipulasi.

2. Isu Hak Warga dan Keadilan:

Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 (Upaya Paksa Tanpa Batasan Jelas): Pasal-pasal yang mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan (upaya paksa) dinilai tidak memiliki standar yang tegas mengenai “kapan boleh melakukan upaya paksa.”

Ketidakjelasan batasan ini berisiko membuat tindakan aparat menjadi sewenang-wenang dan melanggar hak asasi warga negara.

Pasal 23 (Laporan Berpotensi Diabaikan): Pasal ini hanya mengatur alur pelaporan secara internal di kepolisian.

Kritik utama adalah RKUHAP tidak menjelaskan kewajiban tindak lanjut atau batas waktu pemeriksaan laporan, serta tidak ada mekanisme pengawasan.

Laporan masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual yang rentan, berpotensi diabaikan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7) (Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional):

Meskipun RKUHAP menyebutkan hak korban dan saksi (seperti pendampingan psikologis atau bantuan hukum), pasal-pasal ini tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhinya.

Akibatnya, hak-hak ini rentan terabaikan atau menjadi polemik saling lempar tanggung jawab antar instansi.

3. Isu Standar Hukum dan Advokasi:

Pasal 85–88, 222, 224–225 (Standar Pembuktian Tidak Jelas): Sejumlah pasal ini dikritik karena tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “bukti yang cukup”, seberapa kuat bukti harusnya, atau bagaimana proses penilaian relevansinya dilakukan dalam sebuah perkara.

Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), 197 ayat (10), Pasal 1 angka 20–21 (Peran Advokat Dipersempit): Pasal-pasal ini dianggap mempersulit peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dan saksi.

Pembatasan ruang gerak kuasa hukum dikhawatirkan menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan warga negara yang sedang diperiksa.

Pasal 74–83 (Restorative Justice/RJ): RKUHAP mencampuradukkan konsep RJ (penyelesaian damai yang berfokus pada pemulihan) dengan penghentian perkara.

Tanpa adanya pengawasan pengadilan yang memadai, dikhawatirkan penyelesaian damai ini disalahgunakan untuk “menghilangkan” kasus, terutama yang melibatkan individu atau pihak yang memiliki pengaruh besar.

Pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang ini menandai berakhirnya penggunaan KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981, namun sekaligus memulai babak baru perdebatan dan pengujian di mata publik dan lembaga peradilan. (Suara.com)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Kesenjangan Pembangunan Samarinda: Samri Shaputra Kritisi Ketidakmerataan Infrastruktur dan Layanan Publik

Kesenjangan Pembangunan Samarinda: Samri Shaputra Kritisi Ketidakmerataan Infrastruktur dan Layanan Publik

22 Mei 2025
Hubungan Antara Puasa dan Kesehatan ‘Shumu Tasihhu’

Hubungan Antara Puasa dan Kesehatan ‘Shumu Tasihhu’

8 April 2023
Pedagang Kecewa: Hasil Audiensi, Wali Kota Bontang Kukuh Menutup Lang-Lang

Pedagang Kecewa: Hasil Audiensi, Wali Kota Bontang Kukuh Menutup Lang-Lang

6 Juli 2021
Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Dorong Peengusaha Bisa Taat Pajak

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Dorong Peengusaha Bisa Taat Pajak

1 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Resmi Jadi UU, Ini Daftar Pasal RKUHAP yang Ramai Dikritik dan Kontroversial 21 November 2025
  • DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang 18 November 2025
  • KIKA: Pengesahan UU KUHAP Hukum Anti-Kritik Ancaman bagi Kebebasan Akademik Kegiatan Intelektual dan Penelitian Kritis 18 November 2025
  • Meski Anggaran Dipangkas, Program Kartu Bontang Pintar Tetap Berjalan di Awal Tahun 2026 17 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...