Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Identitas

Resmi! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang

inspirasa.co by inspirasa.co
12 April 2022
in Identitas, Info Terkini, Nasional, News, Politik
0
Resmi! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang

Foto Istimewa

343
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU TPKS diambil, pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

Baca juga :

Pernyataan KIKA: Stop Kooptasi Militerisme Dalam Kampus, Lawan Pembungkaman Kebebasan Akademik!

Sandang Gelar Duta Broadcast DMI 2025, Bernike Dorong Komunikasi Inklusif Berkelanjutan untuk Kemajuan Maritim Indonesia

Pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada peserta rapat. Ia menanyakan apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?

Peserta yang rapat dihadiri sebanyak 311 anggota dewan. Rinciannya 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.

Puan pun, menyebut Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum).

Adapun, RUU TPKS disahkan sepekan setelah RUU tersebut disepakati delapan dari sembilan fraksi di Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Beleg) DPR, Rabu (6/4/2022) lalu.

Rapat pembahasan RUU TPKS sebelumnya digelar secara maraton antara pemerintah dan DPR selama sepekan hingga Minggu (3/4/2022) lalu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya sebelumnya menargetkan RUU TPKS bisa disahkan di Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan.

Dengan disahkan menjadi Undang-Undang hari ini, jadwal pengesahan RUU TPKS lebih cepat dua hari dari target Panja.

RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

RUU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kematian Sudah Diikhlaskan Keluarga, Polisi Lepaskan Amaq Santi Korban yang Bunuh 2 Pelaku Begal

Kematian Sudah Diikhlaskan Keluarga, Polisi Lepaskan Amaq Santi Korban yang Bunuh 2 Pelaku Begal

Gubernur Kaltim Tegaskan Revisi UU Minerba Penyebab Maraknya Tambang Ilegal di Kaltim

Gubernur Kaltim Tegaskan Revisi UU Minerba Penyebab Maraknya Tambang Ilegal di Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pemkot Bontang Imbau Pengusaha Hotel, Resto dan Cafe Tak Gunakan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi

Pemkot Bontang Imbau Pengusaha Hotel, Resto dan Cafe Tak Gunakan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi

3 Juli 2023
Agusriansyah Dorong Regenerasi Petani dan Inovasi Pertanian Modern

Agusriansyah Dorong Regenerasi Petani dan Inovasi Pertanian Modern

23 April 2025
DPRD Samarinda Susun Regulasi Ritel Modern untuk Lindungi UMKM

DPRD Samarinda Susun Regulasi Ritel Modern untuk Lindungi UMKM

24 Juli 2025
Foto istimewa ilustrasi gedung KPK

Kasus Gratifikasi TPPU Mantan Bupati Kukar Rita, KPK Bakal Periksa Beberapa Orang Saksi Dimintai Keterangan Alat Bukti yang Telah Disita

10 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wali Kota Bontang Hadiri Launching PMT, Target Turunkan Stunting Lebih Cepat dari Nasional 21 Agustus 2025
  • Wali Kota Neni Tekankan Komitmen Bontang Tekan Angka Stunting di Seminar Nasional UMKT 21 Agustus 2025
  • Wawali Agus Haris Ikuti Rapat Kerja Bahas APBD di DPRD Bontang 20 Agustus 2025
  • Kondisi Kawasan Pasar Rawa Indah Setelah Ditertibkan, Salah Satu Pedagang Sebut Lebih Plong 20 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...