Inspirasa.co – DPR RI pada masa persidangan 2022-2023 membahas Revisi UU ASN yang akan menetapkan menjadi UU.
Apabila draf revisi UU ASN akan disahkan menjadi UU, maka ada peraturan yang menggembirakan untuk tenaga honorer.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini diatur dalam Pasal 131A.
Dalam bunyi pada pasal 131A ayat 1 itu menyebut, Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS ini mempertimbangkan masa kerja yang paling lama.
Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.
Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.
Adapun sesuai draft revisi UU ASN, bahwa terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional.
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif.
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan.
4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan.
5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian.
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.
Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Dalan bunyi pasal 131A ayat 5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat. Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6. (*).
Discussion about this post