Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Desember 2022
in Daerah, Nasional
0
Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Sumber foto Okezone

323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – DPR RI pada masa persidangan 2022-2023 membahas Revisi UU ASN yang akan menetapkan menjadi UU.

Apabila draf revisi UU ASN akan disahkan menjadi UU, maka ada peraturan yang menggembirakan untuk tenaga honorer.

Baca juga :

Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini diatur dalam Pasal 131A.

Dalam bunyi pada pasal 131A ayat 1 itu menyebut, Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS ini mempertimbangkan masa kerja yang paling lama.

Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.

Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Adapun sesuai draft revisi UU ASN, bahwa terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional.

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif.

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan.

4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan.

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian.

6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.

Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.

Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Dalan bunyi pasal 131A ayat 5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat. Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6. (*).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

Update Perolehan Medali Sementara Porprov VII Kaltim 2022, Samarinda Masih Teratas

Update Perolehan Medali Sementara Porprov VII Kaltim 2022, Samarinda Masih Teratas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Jurnalis Al jazeera Tewas di Tepi Barat, IJTI Ingatkan Ancaman Kemerdekaan Pers di Dunia

Jurnalis Al jazeera Tewas di Tepi Barat, IJTI Ingatkan Ancaman Kemerdekaan Pers di Dunia

13 Mei 2022
Jadi Target Operasi Antik 2022, Polisi Ringkus Pengedar Sabu yang Berjualan dari Rumah

Jadi Target Operasi Antik 2022, Polisi Ringkus Pengedar Sabu yang Berjualan dari Rumah

31 Oktober 2022
Golkar Raih Kursi Terbanyak, Ini Hasil Lengkap Pleno Nama dan Jumlah Suara Seluruh Caleg DPRD Bontang

Golkar Raih Kursi Terbanyak, Ini Hasil Lengkap Pleno Nama dan Jumlah Suara Seluruh Caleg DPRD Bontang

3 Maret 2024
Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Gelar RDP, Fokus Pendataan Alat Berat dan Kendaraan Luar Kaltim

Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Gelar RDP, Fokus Pendataan Alat Berat dan Kendaraan Luar Kaltim

20 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...