Inspirasa.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang kembali menyoroti kepastian batas kawasan hijau di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Persoalan tersebut dinilai akan berpengaruh terhadap rencana pembangunan jalan lingkar di wilayah pesisir.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Ridwan, meminta pemerintah memastikan apakah ketentuan batas kawasan hijau di wilayah tersebut masih mengacu pada aturan lama atau telah mengalami perubahan.
Menurut Ridwan, kepastian tersebut menjadi penting agar tidak menimbulkan kendala saat pemerintah merealisasikan proyek jalan lingkar yang selama ini digagas untuk mendukung konektivitas dan pengembangan kawasan pesisir.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang pernah diterimanya, batas kawasan di sepanjang Jalan KS Tubun hingga sekitar 500 meter ke arah laut sebelumnya berada di luar zona kawasan hijau. Sementara kawasan setelah batas tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hijau.
“Kalau ketentuannya masih sama dan belum berubah, maka rencana jalan lingkar akan sulit direalisasikan. Saya melihat dari hasil survei, jalur jalan lingkar itu panjangnya hampir satu kilometer,” ujarnya.
Ridwan menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai perubahan batas kawasan tersebut. Sebab apabila trase jalan lingkar masih berada di dalam zona kawasan hijau, proses pembangunan harus menyesuaikan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Yang ingin kami pastikan sekarang, apakah ada perubahan atau penambahan batas kawasan hijau itu,” katanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Robysai Manassa Malisa, menjelaskan bahwa kondisi di lapangan saat ini telah mengalami perkembangan cukup signifikan dibandingkan ketika penetapan awal kawasan.
Menurutnya, pertumbuhan permukiman masyarakat telah melampaui batas yang sebelumnya dijadikan acuan dalam penetapan jalur hijau di kawasan pesisir. “Sekarang pemukiman itu sudah berkembang lebih dari 500 meter. Kemungkinan yang dimaksud dulu berkaitan dengan kawasan green belt,” jelasnya.
Robysai menerangkan, penentuan jalur hijau di kawasan pantai mengacu pada garis pantai terluar berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Namun demikian, pemerintah tetap melakukan penyesuaian terhadap kondisi eksisting di lapangan.
Penyesuaian tersebut dilakukan terutama pada bidang tanah yang telah memiliki hak kepemilikan sebelum ketentuan mengenai kawasan hijau diberlakukan. Dengan demikian, penyusunan RTRW tetap mempertimbangkan aspek legalitas lahan sekaligus menjaga fungsi kawasan hijau.
“Karena memang ada kawasan yang sudah memiliki hak atas tanah jauh sebelum aturan itu ditetapkan, maka kondisi tersebut kami sesuaikan kembali dalam penyusunan tata ruang,” pungkasnya.

















