Inspirasa.co – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram, dimusnahkan Polresta Samarinda, bersama BNN Kota dan Kejaksaan Negeri, pada Selasa (28/5/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menggungkapkan, sabu-sabu itu, terungkap dari dua kasus.
Kasus pertama, terungkap dari pelakunya berinisial MR, dengan barang bukti 15 poket sabu-sabu seberat 1.464 gram neto.
MR, digerebek oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Kedua, terungkap dari pelaku berinisial SA dan SP, dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu seberat seberat 313,52 gram neto.
Adapun, SA dan SP digerebek oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, di Jalan Sultan Sulaiman, Gang Amalia 1, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
“Ketiga pelaku MR, SA dan SP berperan sebagai pengedar,” Jelasnya.
Saat penggerebekan di lokasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, MR dan rekannya, tertangkap sedang menggunakan sabu.
Adapun, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara direndam dalam air dan kemudian di hancurkan menggunakan blender, setelah itu air sisa tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan.
Sementara itu pihak kepolisian sendiri telah menyisihkan sebagian barang bukti yang diperlukan, guna keperluan proses di persidangan. (Aldiansyah)
Discussion about this post